Home
/
Automotive

Gimana Nasib Kendaraan Listrik Saat PPN 12 Persen Berlaku?

Gimana Nasib Kendaraan Listrik Saat PPN 12 Persen Berlaku?
Brian Priambudi20 November 2024
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 mendatang. Dengan naiknya PPN, tentunya berdampak ke segala sektor industri, termasuk kendaraan listrik.

Kebijakan naiknya PPN mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini pun menuai reaksi di media sosial, banyak masyarakat yang mengkhawatirkan naiknya PPN akan menurunkan daya beli.

Industri kendaraan listrik yang turut berdampak pun menjadi sorotan. Pasalnya saat ini popularitas motor listrik sedang mengalami peningkatan berkat dukungan subsidi pemerintah. Dengan naiknya PPN, apakah akan mengganggu industri?

Moeldoko selaku Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengatakan industri motor listrik tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan PPN 12 persen.

Preview

"Mungkin tidak begitu signifikan karena kita ada skema minus 10 persen PPN untuk kendaraan listrik, jadi yang sebelumnya hanya bayar 1 persen menjadi 2 persen," ujar Moeldoko saat konferensi pers Periklindo di Jakarta, Selasa (19/11).

Moeldoko mengatakan, kenaikan tarif PPN justru mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik. Mengingat kendaraan berbahan bakar bensin akan lebih mahal dibandingkan kendaraan listrik.

"Itu nanti akan memberikan rangsangan yang semakin kencang orang untuk beralih ke kendaraan listrik daripada beli mobil bensin yang harganya semakin mahal," ungkapnya.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah memberikan insentif PPN untuk kendaraan berbasis baterai pada mobil listrik ataupun motor listrik. Insentif PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan tarif PPN saat ini yang dikenakan 11 persen, dengan adanya insentif tersebut maka pajak yang dikenakan jauh lebih rendah yakni hanya 1 persen saja. Artinya jika di 2025 nanti PPN naik menjadi 12 persen, maka kendaraan listrik hanya dikenakan 2 persen saja.

Kebijakan ini merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat peralihan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan PPN yang tetap rendah, harapannya kendaraan listrik bisa bersaing di pasar otomotif.

populerRelated Article