Langganan TV Berbayar Ingin Nonton TV Digital? Tetap Perlu STP

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Panos Sakalakis / Unsplash)

Uzone.id- Sekalipun pelanggan siaran TV berbayar sudah memiliki Set Top Box (STB), namun tetap saja harus membutuhkan STB DVB-T2 (Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation) agar bisa menerima siaran TV digitalFree To Air(FTA).

Siaran TV yang tadinya cukup dengan antena UHF, kini memerlukan STB DVB-T2 dan sudah banyak dijual di e-commerce dengan harga mulai Rp200 ribuan.

STB yang digunakan pelanggan siaran TV berbayar tidak bisa digunakan menangkap siaran hasil migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital.

BACA JUGA:Ismail Fahmi: Larang Semua Aplikasi yang Minta Selfie e-KTP

"Hal itu karena teknologi penyiarannya berbeda. STB yang digunakan siaran tv berbayar biasanya DVB-C (koneksi dengan kabel), DVB-C (satelit), atau DVB-IPTV (protokol internet)," jelas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pernyataannya di Instagram.

Sementara, untuk siaran TV digital menggunakan DVT-T2 (terestrial) yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.

Bila pesawat televisi pelanggan siaran TV berbayar spesifikasinya sudah mampu menangkap siaran tv digital tentu tidak perlu STB DVB-T2.

Untuk itu, cek kembali televisi di rumah, apakah sudah digital atau masih analog? seandainya analog, lengkapi televisi di rumah dengan STB DVB-T2.

Sebelumnya, Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo mengatakan bahwa faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa Analog Switch Off (ASO atau migrasi siaran TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.

"Saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy pada 7 Juni lalu.

Kominfo pun sudah membuat jadwal pemadaman siaran TV analog, dengan tahap awal paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 dan tahap akhir paling lambat 2 November 2022.

Berikuat rincian masing tahapan pemadaman siaran TV analog dan beralih ke digital:

  • Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
  • Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
  • Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
  • Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
  • Tahap V paling lambat 2 November 2022