Langgar Protokol Covid, Artis TikTok Viensboys Terancam 1 Tahun Penjara

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Viralnya video yang memperlihatkan Viensboys temu sapa dengan fans di saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat pihak berwajib Kota Madiun bergegas memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Viensboys beserta manajemennya terancam sanksi hukuman maksimal satu tahun penjara karena dianggap melanggar peraturan kerumunan massal di masa pandemi Covid-19. Sekumpulan remaja yang terkenal karena platform TikTok itu telah membuat kerumunan di sebuah restoran, dan mengadakan jumpa penggemar yang dihadiri anak-anak remaja tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga:Adakan Jumpa Penggemar, Artis TikTok Diperiksa Polisi

Polisi kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang hadir pada saat kejadian berlangsung. Setelah pemeriksaan usai, pihak berwajib akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan hukuman tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

Akibat pelanggaran PPKM ini, Viens Boys terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Selain pihak artis, polisi juga menyatakan akan mempidanakan siapa saja yang mempelopori perkumpulan ini.

Hukuman yang akan dijatuhkan apabila mereka terbukti bersalah, ialah berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 mengenai Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman paling lama satu tahun penjara.

Baca juga: Fitur Baru di TikTok, Bisa Tanya Jawab

Selain pelanggaran tentang kerumunan massal, Polisi juga sedang menyelidiki kepemilikan surat bebas Covid-19 personel Viens Boys ini. Diketahui, selama PPKM berlangsung Kota Madiun mewajibkan siapa saja yang berasal dari luar kota harus menyertakan surat bebas Covid-19.

Imbas kasus ini juga menyeret pihak restoran tempat diadakannya acara jumpa fans ‘dadakan’ ini. I-Club Resto yang sebelumnya menyangkal telah mengundang Viensboys kini terancam sanksi penutupan sementara akibat melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun No. 39 tahun 2020 yang telah diubah melalui Perwal No. 56 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.