Libur Lebaran Selesai, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Ganjil genapdi Jakarta ditiadakan selama periode liburlebaran 2024. Namun mulai hari ini, ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi.

"Hari Selasa 16 April 2024 GAGE (Ganjil Genap) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas," demikian kata TMC Polda Metro dalam akun X-nya.

 

 

Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sekadar informasi, pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pengendara yang memiliki kendaraan roda empat dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu tersebut. Begitu pula sebaliknya.

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

 

 

Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman (Mulai daru simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari