Luluh Juga, Operator Akan Hapus Kuota Hangus, Diganti Akumulasi Kuota

pada 1 jam lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Praktik kuota internet hangus kembali menjadi sorotan setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempertanyakan mekanisme penghangusan sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan, tetapi tidak bisa digunakan setelah masa aktif paket berakhir. Hal ini kemudian sudah menemui titik terang.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai perwakilan operator seluler di Indonesia mengungkapkan bahwa para operator telah mulai mengembangkan berbagai skema yang lebih ramah konsumen, termasuk fitur akumulasi kuota atau rollover.

Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir mengatakan, operator tetap memperhatikan kepentingan pelanggan, khususnya melalui skema akumulasi kuota tersebut. 





"ATSI dan operator seluler dengan penuh itikad baik dan tangan terbuka, berusaha merumuskan alternatif formula, guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia," ungkap Marwan dalam sidang perkara terkait gugatan tersebut, mengutip dari beberapa sumber.

Adapun beberapa poin yang disepakati ATSI dan beberapa operator seluler Indonesia, yaitu:

  • Operator akan menyediakan berbagai pilihan paket internet, mulai dari paket konvensional, rollover, dan lainnya, agar pelanggan dapat memilih paket sesuai kebutuhan
  • Operator akan meningkatkan transparansi informasi paket dan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan internet serta sisa kuota
  • Operator akan menyempurnakan sistem untuk menangani keluhan dan evaluasi secara berkala
  • Kebijakan dan regulasi internet telah dirancang secara seimbang dengan mempertimbangkan kebutuhan pelanggan hingga operasional penyelenggara telekomunikasi.


Foto ilustrasi: Unsplash

Diketahui, perkara ini bermula dari permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memberikan ruang bagi operator untuk menentukan skema kuota internet, termasuk mekanisme kuota hangus saat masa aktif berakhir.

Para pemohon berpendapat bahwa kuota yang telah dibayar seharusnya tetap menjadi hak konsumen dan tidak hilang begitu saja hanya karena batas waktu penggunaan telah habis.

Dalam sidang di MK, sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart, hingga ATSI hadir sebagai pihak terkait.

Mereka menjelaskan bahwa layanan internet bukanlah produk fisik yang dimiliki secara permanen, melainkan layanan akses jaringan yang diberikan berdasarkan volume data dan periode waktu tertentu yang telah disepakati sejak awal pembelian paket.

Berdasarkan situs resmi MK pada April lalu, Telkomsel melalui Vice President SIMPATI Product Marketing Adhi Putranto menyatakan bahwa istilah “kuota hangus” sebenarnya kurang tepat.


Menurutnya, yang terjadi adalah berakhirnya hubungan kontraktual layanan internet sesuai volume dan masa berlaku yang sebelumnya dipilih pelanggan saat membeli paket data.

Meski demikian, hakim MK menyoroti fakta bahwa beberapa operator saat ini sudah memiliki fitur rollover atau akumulasi kuota pada produk tertentu. Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan menyinggung bahwa Telkomsel, XL, dan Indosat telah menyediakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap digunakan selama pelanggan memperpanjang paket dan nomor masih aktif.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa industri telekomunikasi mulai mengakomodasi kebutuhan pelanggan yang menginginkan fleksibilitas penggunaan kuota internet.

Beberapa produk prabayar terbaru bahkan sudah menawarkan fitur akumulasi kuota agar sisa data dari bulan sebelumnya tidak langsung hangus saat pelanggan membeli paket baru.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa penerapan rollover wajib kepada seluruh operator bukan tanpa konsekuensi.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebut kewajiban akumulasi kuota maupun pengembalian dana (refund) berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang sulit diprediksi bagi operator telekomunikasi.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan dalam sidang lanjutan uji materi di MK, dikutip dariAntara.


Komdigi juga menilai skema rollover wajib dapat berdampak pada meningkatnya biaya operasional operator yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi harga layanan atau mengurangi ketersediaan paket internet murah bagi masyarakat.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) justru mendorong adanya mekanisme yang melindungi hak pelanggan.

Kedua lembaga tersebut mengusulkan agar MK mempertimbangkan skema akumulasi kuota maupun refund untuk mencegah hilangnya hak konsumen atas layanan yang telah dibayar. Menurut mereka, isu kuota hangus bukan sekadar persoalan teknis bisnis, melainkan juga menyangkut prinsip perlindungan konsumen di era digital. 

Hingga kini, MK masih melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.