Makin Bikin Resah, Ini 2 Hal yang Dimanfaatkan Pinjol Ilegal

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 Ilustrasi Foto: Unsplash

Uzone.id-- Isu seputar layananfinancial technology(fintech) yang fokus pada pinjaman online, atau yang sering disebut dengan “pinjol” kembali mencuat di jagat maya. Dianggap semakin meresahkan, ada beberapa hal yang disorot oleh para pengamat mengenai hal-hal yang biasanya dimanfaatkan oleh pelaku pinjol terhadap calon korban.

Dijelaskan oleh Nailul Huda selaku Head of Center of Innovation and Digital Economy INDEF, para pelaku pinjol memang tak hanya memanfaatkan data orang dan mengenakan bunga yang super tinggi, namun yang sangat meresahkan adalah mereka melakukan transaksi tanpa persetujuan konsumen.

“Ini yang berbahaya ketika pinjol ilegal menyalurkan dana tanpa persetujuan. Kemudian ketika gagal bayar, mereka melakukan tindakan intimidatif terhadap konsumen tersebut,” tutur Huda saat dihubungiUzone.id, Senin (21/6).

Dari pengamatan Huda, ada dua hal yang dimanfaatkan para pinjol ilegal dari kondisi masyarakat. Pertama, kebutuhan masyarakat akan dana yang semakin meningkat, terutama ketika pandemi. Kedua, literasi keuangan dan literasi digital masyarakat yang rendah.

Baca juga:Makin Meresahkan, Tagar #IndonesiaDaruratPinjol Ramai di Twitter

“Selain itu, faktor kekosongan UU Perlindungan Data Pribadi dan longgarnya peraturan mengenai aplikasi membuat mereka masih bisa beroperasi dan lolos di PlayStore. Yang dirugikan selain masyarakat, tentu saja pinjol legal dimana memang mereka mempunyai manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Nama pinjol jadi terkesan negatif jatuhnya,” sambung Huda.

Pinjol ilegal yang semakin menjamur ini juga diyakini memiliki trik tersendiri untuk memancing korban agar mau menggunakan layanannya.

Secara terpisah, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira memaparkan cara-cara pinjol ilegal ketika mereka menargetkan korban yang memang mayoritas menengah ke bawah.

Baca juga:Modus Pinjol: Transfer Langsung ke Korban Lalu Tagih dengan Bunga Tinggi

“Ada trik yang digunakan oleh pinjol dalam memancing korban dengan promo tanpa agunan, padahal mereka bermain di bunga dan denda. Terlambat satu hari saja denda bisa 10-20 persen, jadi pinjaman Rp1 juta terlambat 4 hari saja jadi Rp1,8 juta,” jelas Bhima kepadaUzone.id,Senin (21/6).

Menurutnya, masyarakat menengah ke bawah paling rentan menjadi korban pinjol karena dilihat dari nominal pinjaman kecil. Para pelaku pinjol ilegal juga tak segan meneror dan menagih orang-orang yang namanya ada di kontak peminjam pinjol.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah menutup sebanyak 3.193 layanan pinjol ilegal hingga saat ini. Mengutip berbagai sumber, setiap bulannya Satgas mengeluarkan daftar pinjol ilegal untuk membantu masyarakat mengenali para pelaku tersebut agar lebih waspada jika ada penawaran.

Selain itu, pihak SWI juga mengimbau masyarakat agar menanyakan langsung ke kontak OJK di 157 atau nomor WhatsApp 081157157157 bila ingin memanfaatkan pinjol, mengikuti investasi atau melaporkan adanya kegiatan pinjol dan investasi yang berpotensi merugikan.