Malaysia Belajar ke Indonesia Soal Batasan Umur Anak di Media Sosial

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Aturan PP TUNASyang mengatur soal kebijakan perlindungan anak-anak di ruang digital menjadirujukan bagi negara tetangga, Malaysia untuk merumuskan regulasi pembatasanusia anak-anak untuk mengakses platform digital.

Dalam pertemuan khusus Wakil Menteri Komdigi RI dan WakilMenteri Komunikasi Malaysia, mereka menyoroti pendekatan Indonesia yangmenerapkan batasan berbeda bagi setiap platform.

“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya yang akanmenetapkan batasan usia berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Sayasangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatanyang akan Anda lakukan,” ungkap YB Teo Nie Ching, Wakil Menteri KomunikasiMalaysia dalam pertemuannya dengan Nezar Patria, Wakil Menteri Komdigi, Selasa,(10/02).



YB Teo menjelaskan bahwa saat ini Malaysia berencana untukmenerapkan kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial denganketentuan usia minimum 16 tahun di semua platform media sosial. Melalui aturan mereka, anak-anak di bawah usia tersebuttidak diperbolehkan memiliki akun media sosial sama sekali. 

Pemerintah Malaysia sedang menjalankan tahap uji cobaregulasi (regulatory sandbox) dengan melibatkan penyedia platformdigital. Platform tersebut diminta untuk melakukan verifikasi usia kepadapengguna yang hendak mendaftar.

“Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakanberbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia,paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia,”jelas YB Teo.

Pemerintah Malaysia membuka ruang bagi platform untukmengajukan teknologi alternatif yang dinilai efektif dalam memastikanverifikasi usia pengguna.

“Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruhpertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan danplatform wajib melakukan verifikasi usia pengguna,” jelasnya.

Hal ini hampir sama dengan Kementerian Komdigi RI yang jugameminta platform digital untuk mengatur ketat terkait verifikasi usia bagipengguna yang ingin mendaftar ke media sosial.




Bahkan saat ini sudah ada beberapa platform yang menyatakankesiapannya untuk ikut aturan pembatasan usia dengan memperketat prosesverifikasi data, penyediaan fitur perlindungan tambahan bagi pengguna anak-anakdan lainnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patriamenjelaskan Indonesia melihat adanya potensi kerjasama dengan Malaysia termasukdengan cara berbagi pengalaman, bertukar praktik hingga saling belajar tatakelola digital.

“Kami yakin bahwa melalui dialog terbuka dan kerja sama,Indonesia dan Malaysia dapat memberikan contoh kuat tentang kemitraan regionaldi era digital. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasimenuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuranbersama,”

Nezar turut menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang sebagaikerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital yang aman bagianak.

“Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebiherat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yangmerupakan tanggung jawab bersama. Kami anggap (PP TUNAS) sangat serius untukmemastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar dengan aman di dunia digital,”tutur Nezar.