Marak Penjualan Obat dengan Harga Tak Wajar, Tokopedia Siap Blokir

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi: Volodymyr Hryshchenko/Unsplash

Uzone.id-- Pandemi membuat masyarakat berbondong-bondong membeli berbagai obat yang dipercaya dapat menangani Covid-19. Sayangnya, semakin banyak produk yang dicari, semakin marak pula penjualan obat dengan harga yang tidak wajar.

Sebagai contoh, obat Ivermectin yang mendadak sering dicari masyarakat karena dipercaya dapat mengobati Covid-19 mengalami kenaikan drastis. Dari harga asli sekitar Rp10 ribu, kini ia dijual mencapai puluhan ribu.

Sebagai salah satu penyedia platform e-commerce, Tokopedia menyadari hal ini dan mengatakan siap memblokir toko atau akun yang melanggar ketentuan ataupun hukum yang berlaku.

Baca juga:Pandemi, Transaksi Kategori "Wedding" Naik 4 Persen di Tokopedia

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangan resminya yang diterimaUzone.id.

Sikap Tokopedia tersebut sejalan dengan keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

“HET berlaku di apotek, instalasi, farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ungkap Menteri Kesehatan RI, Buda Gunadi Sadikin.

Baca juga:5 Fakta Baru Belanja Online Warga Indonesia saat Pandemi

Walau marketplace Tokopedia bersifatuser generated content(UGC) yang artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk ke platform secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun daftar harga eceran tertinggi 11 obat yang ditetapkan Kemenkes sebagai berikut:

  1. Tablet favipiravir 200 mg tablet Rp22.500
  2. Remdesivir 100 mg vial Rp510 ribu
  3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26 ribu
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml vial Rp3.262.300
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml vial Rp3.965.000
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml vial Rp6.174.000
  7. Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml vial Rp5.710.600
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml vial Rp1.162.200
  10. Azithromycin 500 mg table Rp1.700
  11. Azithromycin 500 mg vial Rp95.400