Marak Plat Palsu dan Tabrak Lari, Ini Cara Cek Plat Nomor Kendaraan

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Insiden di jalan kini semakin marak terjadi. Sialnya, kadang kita sebagai korban harus menghadapi pengemudi yang kabur atau menggunakan plat nomor palsu, sehingga sulit dideteksi.

Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut saat ada insiden, sebenarnya sesusah apa sih mengecek plat nomor kendaraan?

Kabar baiknya, kini cek plat nomor kendaraan bisa dilakukan secara online. Jadi, kalian nggak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek plat nomor.

 

 

Asyiknya lagi, cek plat nomor kendaraan tak hanya sekadar mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut, tapi kita juga bisa tahu kendaraan itu resmi atau tidak, hingga sudah membayar pajak atau belum.

Untuk saat ini, setidaknya ada tiga cara cek plat nomor kendaraan, yakni melalui situs web, aplikasi, dan SMS. Biar nggak bingung, simak langkah-langkah cek plat nomor kendaraan di bawah ini:

1. Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Lewat Situs

Kalian bisa mengecek plat nomor kendaraan dengan mengunjungi laman resmi Samsat. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Buka situs https://e-samsat.id
  2. Pilih kode plat
  3. Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
  4. Pilih provinsi
  5. Klik tombol "Cek Sekarang".

Nantinya akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.

Selain itu, kalian juga bisa mengecek plat nomor kendaraan dari sejumlah website yang disediakan oleh masing-masing provinsi. Simak daftar situsnya berikut ini:

  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
  • Sumatra Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.
  • Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kalimantan Tengah: https://info.samsatkalteng.id/
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph

2. Cara Cek Plat Nomor Via Aplikasi

Selain melalui website, kita juga bisa mengecek plat nomor kendaraan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi SIGNAL sudah bisa diunduh di App Store dan Google Play Store.

Apabila sudah download aplikasi SIGNAL, kita bisa mengecek plat nomor kendaraan. Simak caranya di bawah ini:

  1. Buka aplikasi SIGNAL
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
  3. Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu "NKRB"
  4. Klik "Lanjut".

Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.

Selain itu, ada juga sejumlah aplikasi untuk mengecek plat nomor kendaraan dari masing-masing daerah. Bahkan, aplikasi ini juga berfungsi untuk membayar pajak tahunan.

Simak daftar aplikasi untuk cek plat nomor kendaraan di bawah ini:

  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
  • Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
  • Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel
  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

3. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Cara lain untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui SMS. Simak langkah-langkah pengecekannya di bawah ini:

  1. Buka menu SMS
  2. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info B/6918/TTP/Putih
  3. Kirim ke 08112119211.

Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi mengenai plat nomor dan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.