
Foto: Auto2000
Uzone.id - Kalau keseharian kalian berjibaku di jalanan Ibukota yang semrawut, pasti gak asing dengan kelakuan mobil-mobil dengan plat nopol ‘sakti’ yang biasanya punya akhiran huruf RF.
Nah, kabar baiknya, penerbitan plat nopol kendaraan RF baik pembuatan baru maupun perpanjangan akan di stop atau dihentikan pada 10 Oktober 2023.BACA JUGA: Sah! Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak di Indonesia
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dikutip Uzone.id dari website resmi Korlantas.polri.go.id.
Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.
BACA JUGA: Jokowi 'Presiden Otomotif' Indonesia dan Ironi Kampanye Mobil Listriknya
Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Ada beberapa macam variasi dari plat nomor RF ini, ditandai dengan huruf terakhir yang mengikutinya. Jadi, ada tiga huruf pada TNKB khusus tersebut. Kode huruf terakhir pada plat ini mewakili instantsi yang berbeda, tergantung dengan afiliasi si pemilik kendaraan.
Berikut macam variasi plat nomor RF serta penjelasannya:
VIDEO Test Drive Toyota Voxy: