Masih Marak, 176 Rekening Judi Online Diblokir Kominfo

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Fenomena judi online menjadi perhatian utama Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini. Tidak hanya aplikasi dan situs saja, Kominfo juga melakukan sidak hingga kontak dan rekening yang memfasilitasi kegiatan judi online.

Tercatat dari 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023 kemarin, Kementerian Kominfo menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait dengan situs judi online.

Menindak lanjuti hal ini, Kominfo juga telah menyelidiki ratusan rekening yang ikut dalam kegiatan perjudian ilegal secara daring ini.

 

 

Di Agustus 2023 ini saja, Kemenkominfo menindak 176 rekening bank yang diduga terlibat judi online dan meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran serta mem-blacklistrekening tersebut.

"Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalamblacklistterhadap 176 rekening bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023," kataDirektur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip Kamis, (07/09).

Selanjutnya, data terbaru yang dihimpun mencatat adanya 938.106 konten dan situs judi online yang diblokir oleh Kominfo semenjak tahun 2018 hingga 6 September 2023.

Selama 3 bulan terakhir, yakni bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar dalam berbagai situs, platformsharing contentdan media sosial.

 

 

Sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian juga ditemukan oleh Kominfo dari 1 Januari 2022 hingga 6 September 2023, termasuk yang terbaru adalah akun YouTube resmi dari DPR RI yang diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.

Rabu, (06/09) kemarin, akun YouTube resmi DPR RI telah diretas dan menayangkan konten-konten judi online. Kejadian ini menambah daftar panjang situs pemerintah yang disusupi konten-konten bermuatan perjudian online.

Hingga saat ini, pemerintah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan (suspend) terhadap akun Youtube Channel DPR RI dan sedang dalam tahap pemulihan akun.