Mau Konversi ke Motor Listrik? Siapkan Dana Rp15 Juta
Uzone.id- Pemerintah Indonesia lagi gencar-gencarnya mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat. Berbagai langkah telah mulai dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk menjalankan program konversi kendaraan bermotor BBM ke listrik.
Selain itu, Presiden Jokowi pun telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan ini sudah ditetapkan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Salah satu implementasi Inpres tersebut adalah program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga:Mau Ubah Mobil BBM ke Listrik? Perhatikan Syarat dan Dasar Hukumnya
Biaya konversi mencapai Rp15 juta
Buat kalian yang tertarik untuk mengubah kendaraan bermotor BBM jenis roda dua ke listrik, siakan saja dana segar hingga Rp15 jutaan.
Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Menurutnya, konversi sepeda motor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Jika merasa harganya kemahalan, jangan khawatir. Arifin turut mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji sejumlah paket insentif agar harga konversi motor listrik dapat terjangkau bagi masyarakat.
“Apakah separuhnya dibantu (pemerintah) separuhnya oleh pemilik motor dan pemilik motor bisa mendapatkan dukungan pinjaman dari perbankan,” ujar Arifin.
Sementara itu, konversi sepeda motor dari mesin bensin menjadi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang telah berlisensi.
Baca juga:Pemerintah Genjot Konversi Kendaraan Listrik, Tambah Bengkel Berlisensi
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Tak sekadar konversi saja, mulai dari tata laksana hingga pengujian pun wajib dilakukan pada pelaksana bengkel di daerah tertentu yang telah mendapatkan sertifikasi.
Nantinya, motor yang telah melakukan konversi dan lulus uji tipe akan dikeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) konversi.
SRUT sendiri merupakan syarat dokumen untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang telah melakukan konversi.
SRUT akan diberikan kepada pemilik kendaraan melalui penanggung jawab bengkel konversi. Setelah semua selesai, maka kendaraan kalian pun disulap jadi motor listrik.
Target 6 Juta unit konversi motor listrik
Program ini diharapkan dapat berjalan dengan baik. Kementerian ESDM bahkan menargetkan setidaknya ada 6 juta unit motor hasil konversi ke listrik di tahun 2025 mendatang.
Baca juga:Apa Saja Komponen yang Diganti untuk Merubah Mobil BBM ke Listrik?
5 tahun ke depannya atau pada 2030, diharapkan ada 13 juta motor listrik yang sudah mengikuti program konversi ini. Sementara di tahun ini, diperkirakan ada 1.000 unit motor yang melakukan konversi ke listrik.
Salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat langkah ini adalah mengalihkan subsidi energi bahan bakar ke pengadaan baterai kendaraan listrik tingkat konsumen.
Menurut Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC), Toto Nugroho, pihaknya telah meminta dukungan Komisi VII DPR RI agar pengalihan subsidi ini bisa meningkatkan infrastruktur serta pembelian kendaraan listrik di tengah pembentukan industri baterai dalam negeri.
Toto mengatakan, pengalihan biaya impor BBM menjadi subsidi untuk konsumen dan produsen kendaraan listrik sudah dilakukan oleh China dan Taiwan.