Menelisik Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Uzone.id— Mantan CTOBukalapak dan juga mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief menjadi perbincangan hangat dimedia sosial karena keterlibatannya di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Pasalnya, kasus yang sudah masuk tahap pengambilan keputusanini menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliarsubsider 190 hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan TipikorJakarta.
Ibrahim yang akrab disapa Ibam juga dituntut membayar uangpengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan dikenaitambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Kasus pengadaan Chromebook ini disebut telah merugikannegara hingga Rp2,1 triliun. Tak hanya Ibam saja yang menjadi tersangka, NadiemMakarim juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan tengah menjalani putusanpengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak dengan berbagaireaksi, bahkan gerakan Kawal Ibam pun terbentuk sebagai dukungan dalammencari keadilan untuk eks bos Bulakapak tersebut.
Mayoritas orang mempertanyakan dan menyebut bahwa hukumanyang dijatuhkan oleh Jaksa Umum terlalu memberatkan–bahkan terasa tidakadil–karena pada dasarnya, Ibam dinilai ‘hanya’ berperan sebagai konsultansaja.
Lantas,apaperan Ibam yang menyebabkan dirinya dijatuhihukuman 15 tahun?
Menurut dakwaan dari pengadilan, Ibrahim yang kala itumenjadi konsultan disebut sengaja mengunggulkan laptop Chromebook dibandinglaptop lainnya dan juga mendorong agar produk Google tersebut menjadisatu-satunya sistem operasi yang dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikannasional.
Tindakan ini dilakukan saat melakukan kajian bersamaKemendikbudristek tentang kebutuhan alat pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) danSekolah Menengah Pertama (SMP).
Tak hanya itu, Ibam juga dituduh telah menjalin komunikasiintensif dengan pihak vendor jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada2020. Bahkan, tuduhan lainnya menyebut bahwa ia telah terlibat sebelum Nadiemditunjuk jadi Mendikbudristek.
Tak sampai situ, Ibam juga diketahui melakukan presentasipenggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuatdengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google.
“(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan NadiemMakarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produkoperatingsystemtertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIKTahun 2020-2022,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada 2025 lalu, dikutip dari berbagai sumber.
Usai pertemuan yang dilakukan oleh Ibrahim, Nadiem dan jugaJurist Tan, yang saat itu merupakan staf khusus Mendikbudristek dengan Google,Ibrahim disebut langsung mempengaruhi tim teknis.
Lanjut pada 6 Mei 2020, Ibrahim mengikuti sebuah Zoommeetingyang dipimpin oleh Nadiem. Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaanTIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu, belumdilakukan proses lelang.
Hingga pada akhirnya, tercantumlah perangkat berbasis sistemoperasi Chrome alias Chromebook.
Bantahan Ibam: dijadikan tersangka, hingga dapat ancaman
Ibrahim membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus ini danmenyebut kalau dirinya dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpabukti. Ibam bahkan mengaku mendapat ancaman sebelum ditetapkan menjaditersangka.
“ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buatpernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akandiperluas”. Saya tolak, ngga mau bohong & zalim. Tiga minggu kemudian, sayajadi tersangka,” tulisnya di X.
Ibam menyebut bahwa alasan dirinya menolak ancaman tersebutbukan untuk melindungi Nadiem, tapi karena memang tidak pernah ada arahan dariNadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
“Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada samasekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netraldan objektif sebagai konsultan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Ibrahim masih terus memperjuangkan nasibnyabegitupun dengan dukungan yang terus meluas dari berbagai pihak di berbagaimedia, termasuk media sosial.