
Uzone.id — Kasus pengadaan perangkat Chromebook yang melibatkan mantan Founder Gojek dan mantan Menteri Pendidikan periode 2019-2024 Nadiem Makarim terus berlanjut di awal tahun 2026 ini.
Bahkan, kasus ini telah memasuki sidang pertama dimana Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara hingga 2,1 triliun.Ia juga dituduh mematok harga terlalu tinggi untuk pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dengan jumlah yang sama, bersama dengan tiga pejabat dan seorang mantan staf khususnya.
Menanggapi kasus yang melibatkan produk miliknya–Chromebook, Google menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah memanfaatkan hubungannya dengan Nadiem untuk memenangkan kontrak terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan dalam laman resmi Google Indonesia pada Jumat, (10/01).
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” kata Google Indonesia.
Google menambahkan, “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi.”
Google juga membantah kaitan investasi yang mereka lakukan pada Gojek pada tahun 2017 dengan pengadaan laptop tersebut yang terjadi di 2019 lalu.
Dalam pernyataan yang sama, Google menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan perusahaan global besar lain dan investor institusional, berinvestasi di Gojek antara tahun 2017 dan 2021, yang mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” tegas Google.
Terkait pengadaan ini, Google juga menyebut bahwa proses pengadaan tersebut sepenuhnya ada di tangan pemerintah dan Kementerian Pendidikan memiliki kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat yang kompetitif dari para pemasok lokal.
“Proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal,” tutur Google.
Sebelumnya, nama Google memang terus diseret dalam kasus ini. Program pengadaan laptop Chromebook tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 hingga 2022 dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan korupsi dalam program ini yang menelan biaya hingga Rp9,9 triliun.
Pemilihan Chromebook sendiri dari awal sudah menjadi pro dan kontra. Berdasarkan uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada 1.000 unit perangkat, terdapat beberapa kendala yang dialami dalam tahap ini.
Salah satu masalahnya adalah laptop yang hanya bisa digunakan apabila terhubung ke jaringan internet. padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia masih belum sepenuhnya merata.