Mengenal CekRekening.id Biar Gak Ketipu Rekening Bodong

pada 6 jam lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id –Sebagai upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama OJK terus mengembangkan situs CekRekening.id untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. CekRekening.id menurutnya, dikembangkan bersamaanti scam centeryang digagas oleh OJK. 

“Menkomdigi juga akan terus mengembangkan cekrekening.id yang nanti juga insyaallah akan bekerja sama dengan anti scam center yang digagas OJK. Dan juga untuk membantu literasi digital masyarakat agar bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman,” ungkapnya.

SitusCekRekening.idmerupakan kanal layanan pencegahan tindak pidana resmi dari Komdigi yang akan menjadi portal masyarakat untuk melakukan pelaporan dan pencarian rekening bank dan e-wallet yang terindikasi tindak pidana.

Lewat situs ini, pengguna dapat melaporkan dan memeriksa rekening yang terindikasi melakukan tindak kejahatan seperti penipuan online, investasi bodong, pemerasan, prostitusi dan judi online, hingga terorisme. 

Dalam sistem operasinya, CekRekening.id menggunakan sistem crowdsourcing atau pemanfaatan sumber daya kerumunan. Jadi, rekening atau akun e-wallet yang terindikasi tindak pidana yang sudah terverifikasi bisa terlihat oleh masyarakat untuk mencegah berulangnya pola kejahatan yang sama.

Jadi, untuk masyarakat yang mendadak mendapat permintaan transfer atau harus transfer ke nomor rekening orang yang tidak dikenal dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman cekrekening.id
  2. Pilih menu “Periksa Rekening”
  3. Klik “Cek Sekarang”
  4. Pilih jenis akun, baik bank atau e-Wallet
  5. Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari
  6. Centang kolom verifikasi
  7. Klik “Cek Sekarang”
  8. Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut
  9. Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan
  10. Jika tidak, akan muncul informasi “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”.

Sebaliknya, jika masyarakat ingin melaporkan nomor rekening tertentu dapat mengikut langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses laman cekrekening.id
  2. Pada menu “Laporkan Rekening”, klik “Lapor Sekarang”
  3. Isi keterangan rekening yang akan dilaporkan, seperti jenis akun (rekening bank atau e-wallet) serta nama pemilik, nama bank, dan nomor rekening Isi data terlapor pada kolom yang tersedia, seperti nama, kontak, jumlah kerugian, hingga detail transaksi
  4. Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
  5. Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu dan cerita kejadian lengkap
  6. Lampirkan bukti pendukung, seperti tanggal dan waktu kejadian, serta bukti-bukti transfer/pembayaran, tangkapan layar bukti transaksi dan transfer, dan tangkapan layar tentang percakapan lengkap selama transaksi
  7. Klik “Laporkan rekening”
  8. Nantinya akan ada notifikasi jika laporan berhasil
  9. Laporan akan ditolak apabila pemohon tidak mencantumkan identitas yang jelas dan valid, bukti tidak mencukupi, salah memilih kategori aduan, salah menginput nomor rekening dan nama bank, serta tidak ada bukti percakapan lengkap antara pihak yang bertransaksi.

Untuk memastikan sistem yang dijalankan oleh CekRekening.id tetap fair, situs ini dilengkapi dengan fitur Normalisasi Rekening. Fitur tersebut dapat digunakan oleh pemilik rekening yang merasa jika rekeningnya tidak terkait tindak pidana namun masuk laporan. 

Pemilik rekening dapat menghubungi kontak layanan konsultasi CekRekening.id melalui sambungan telepon pada nomor 082210101112 atau email di cekrekening@kominfo.go.id.

Nantinya, pelapor dan terlapor akan bertemu secara online untuk kemudian ditentukan status laporannya berdasarkan bukti dari kedua belah pihak. Sistem tersebut disebut dengan pendekatan Online Dispute Resolution. 

Terakhir, situs cekrekening.id juga punya fitur Whitelist Rekening. Fitur tersebut ditujukan bagi para pelaku UMKM untuk mendapat centak biru dengan QR code yang jika dipindai akan merujuk pada situs resmi CekRekening.id yang menunjukkan jika rekening tersebut adalah rekening terpercaya. 

Pelaku UMKM dapat mendaftarkan nomor rekening terkait pada menu Daftarkan Rekening pada halaman utama CekRekening.id. Setelah mengisi formulir yang disediakan, nantinya pemohon akan diundang untuk datang ke tempat verifikasi. Saat datang, pemohon hanya perlu membawa kelengkapan dokumen untuk kemudian diverifikasi.