Menkomdigi: Pelaku Judi Online Komdigi Berpotensi Bertambah

pada 18 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan di lingkungan kementerian guna menangkap oknum-oknum yang berpotensi terkait pada kasus perjudian online.

Hal ini disampaikan Meutya pada Selasa, (04/11) dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyinggung jumlah pegawai yang dinonaktifkan kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

“Ini adalah pil pahit jadi di dalam (Kementerian) itu juga suasananya mencekam pasti. Kemarin juga kepolisian itu datang, jumlahnya cukup banyak 40 sampai 50 orang. Namun komitmen kami yang sudah kami sampaikan bersama satu nada dengan Kapolri, bahwa Komdigi akan terbuka dan sudah terbuka kepada seluruh upaya pengembangan penyidikan,” kata Meutya.

 

 

Ia melanjutkan, “Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, kami membuka pintu selebar lebarnya.”

Meutya mengungkap bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi terkait identitas 11 pegawai yang telah ditangkap oleh Polri dan dinonaktifkan oleh Kemkomdigi. Ia juga menyebut adanya kemungkinan jumlah pelaku bertambah seiring dengan penyelidikan yang terus dilakukan.

"Sampai saat ini nama yang kita terima ada 11, namun demikian kemungkinan juga akan terus ada penambahan sesuai dengan yang sudah ditahan oleh kepolisian. Jadi ini bukan pengamatan internal, ini adalah data-data dari kepolisian yang sudah kita verifikasi ke dalam," kata Meutya usai Raker Komisi I selesai.

 

 

Update terbaru soal kasus judi online di lingkungan Komdigi, Meutya mengungkap pihaknya telah menonaktifkan 11 pegawainya. 

“Kalau sudah 7 hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dri PNS,” ujarnya. 

Meutya menyebut tindak pemecatan baru akan dilakukan jika proses hukum sudah inkrah dan pemecatan akan dilakukan secara tidak terhormat pada para pelaku.

Sebelumnya,pada Jumat, (01/011) lalu, pihak kepolisian telah menetapkan 11 oknum yang terlibat dalam perjudian online sebagai tersangka. Dari 11 tersangka tersebut, beberapa diantaranya diketahui adalah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam kasus ini, mereka yang seharusnya memblokir situs, malah ‘mengamankan’ situs tersebut untuk keuntungan pribadi. Dari 5.000 situs judi online, hanya 4.000 situs yang diblokir dan sisanya, sebanyak 1.000 situs dibina untuk mendapat keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs.