Menkominfo: Indonesia Jadi Negara Ke-5 Asia Tenggara yang Punya UU PDP

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Akhirnya, Indonesia menjadi negara yang punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi setelah dibombardir berbagai serangan siber yang mengorbankan data-data pribadi warganya.

Dengan disahkan RUU PDP pada sidang Paripurna DPR RI, Selasa, (20/09/2022), Menkominfo menyatakan kalau Indonesia jadi negara Asia Tenggara kelima yang punya RUU PDP setelah Singapura, Malaysia, Thailand dan juga Filipina.

Walau agak telat, tapi pengesahan RUU PDP ini jadi tonggak hukum untuk menjamin hak-hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menkominfo menyatakan dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital. 

“Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, (baik publik maupun privat),” jelasnya.  

Baca juga:Sanksi Denda Sampai Kurungan Penjara Menanti Pembobol Data

UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum. 

Selain itu, Menteri Johnny juga menyebut kalau UU PDP disiapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri.

Dengan ini, UU PDP akan menjadi payung hukum Perlindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. Menkominfo juga menyatakan pengesahan UU PDP akan dapat memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. 

Sementara itu, beberapa sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi sudah disiapkan dalam UU PDP ini, mulai dari sanksi maksimal 4 sampai 6 tahun penjara dan juga denda Rp4 miliar sampai Rp6 miliar.

Baca juga: RUU PDP Disahkan, Lembaga yang ‘Powerful’ Harus Segera Dibentuk

Tak hanya itu, UU PDP juga menyiapkan sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam Pasal 70 UU PDP juga terdapat sanksi denda hingga 10 kali lipat dari pidana asli serta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.