Sponsored
Home
/
Digilife

RUU PDP Disahkan, Lembaga yang ‘Powerful’ Harus Segera Dibentuk

RUU PDP Disahkan, Lembaga yang ‘Powerful’ Harus Segera Dibentuk
Preview
Vina Insyani20 September 2022
Bagikan :

Uzone.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (20/09). 

RUU PDP ini menjadi momentum yang ditunggu-tunggu, baik oleh lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform, dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat Indonesia.

Naskah final ini terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 lalu yaitu 72 pasal.

Menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha, disahkannya RUU PDP menjadi titik awal keseriusan pemerintah Indonesia menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.

“UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital,” ujar Pratama dalam keterangan resmi yang diterima Uzone.id, Selasa, (20/09).

Baca juga: RUU PDP Disahkan Hari Ini, Senjata Ampuh Lawan Pinjol dan Doxing

Perlunya lembaga PDP yang kuat dan independen 

Langkah selanjutnya setelah pengesahan ini, Pratama meminta untuk segera membentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful.

“Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” jelas Pratama.

Preview
Foto: Pengamat Siber dan Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha

Selain itu, perlu dibuatkan aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE Lingkup Publik demi memperkuat posisi UU PDP pada PSE yang mengalami kebocoran data.

“UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU,” tambahnya. 

Namun, adanya Komisi PDP ini harus dibentuk lewat ‘jalan tengah’, yaitu lewat Peraturan Presiden yang disepakati sebagai antara DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, Komisi PDP juga sangat krusial posisinya. Oleh karenanya, perlu orang yang tepat serta berkompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP yang kuat ini. Perlu juga memberikan wewenang yang cukup untuk lembaga ini, jangan sampai menjadi 'macan ompong' dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.

Baca juga: Siapkah Pelaku Industri Patuhi RUU PDP?

Lebih lanjut, perlunya Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi dan siap mundur apabila terjadi kebocoran data pribadi.

“Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan,” tegasnya.

“Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup Private dan lingkup Publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” tambah Pratama.

Pratama menilai, pengesahan RUU PDP bisa menjadi warisan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo, terutama saat lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel dan bisa menjadi pelindung, serta menjadi tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa perlindungan data pribadi.

populerRelated Article