Menkominfo Johnny Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan BTS 4G

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.  Menkominfo Johnny langsung ditahan pada Rabu (17/5).

Ia ditahan usai diperiksa oleh penyidik terkait proyek BTS 4G yang merugikan negara sampai Rp8 triliun tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, Johnny terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Pemeriksaan yang dijalani Menkominfo tersebut untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2-22 sebesar Rp8.032.084.133.795.

Menurut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal, yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sejauh ini, penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya:

  1. AAL sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo
  2. GMS sebagai Direktur Utama Moratelindo
  3. YS yang menjadi Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait penetapan status tersangka untuk Menkominfo Johnny G. Plate.