Menkominfo Minta Operator Seluler Blokir Nomor Pinjol Ilegal

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kasus pinjol ilegal yang terus menjamur membuat Kementerian Kominfo mengambil tindakan tegas agar tidak banyak korban yang terlilit hutang karena pinjol-pinjol nakal.

Terbaru, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi akan meminta operator seluler untuk memblokir nomor-nomor telepon yang digunakan untuk menjalankan aktivitas pinjaman online tidak resmi.

Praktik pemblokiran ini serupa dengan tindakan blokir yang dilakukan Kemkominfo pada aktivitas judi online dimana mereka saat ini sudah tidak menggunakan nomor-nomor operator lokal.

 

 

“Saya sudah bilang ke operator seluler, kalau judi-judi ini jangan pakai lagi, langsung saja diblokir. Sekarang, judi ini pakai nomor asing semua dan sudah tidak pakai nomor dari Indonesia. Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh. Nah, sekarang tinggal pinjol, akan begitu juga nanti,” ujar Budi Arie,Selasa, (22/08).

Rencana yang sama sempat disuarakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi yang mengharapkan operator seluler ambil andil untuk memberantas pinjaman online ilegal.

Sementara itu, Budi Arie menyebutkan ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk memberantas pinjaman online ini, salah satunya pelaku dan server yang terhubung berasal dari luar negeri.

Setiap harinya, Kemkominfo yang berkoordinasi dengan OJK melakukan pemblokiran terhadap 20 hingga 50 akses dari server luar negeri terkait pinjaman online.

 

 

Maraknya pinjaman online ternyata masih terhubung dengan fenomena buruk lainnya, judi online. Dimana Menteri Kominfo mengatakan kalau orang-orang mengajukan pinjaman online untuk melakukan judi online.

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis lalu lari ke pinjaman online karena syarat mudah an cepat cair. Ujungnya, karena tidak bisa bayar ya berujung tindak kriminal,” tambahnya.

Saat ini, dampak serius mengenai investasi ilegal merugikan masyarakat Indonesia hingga lebih dari Rp100 triliun. Bahkan, OJK mencatat kerugian akibat pinjaman online ini mencapai Rp138 triliun yang terjadi di rentang waktu 2017 hingga 2022.