Home
/
Digilife

Terlilit Utang Pinjol Bikin Susah Cari Kerja dan Ajukan KPR

Terlilit Utang Pinjol Bikin Susah Cari Kerja dan Ajukan KPR

Ilustrasi foto: Rawpixel.com/Freepik

Vina Insyani21 August 2023
Bagikan :

Uzone.id – Sekilas, iklan-iklan pinjaman online yang berseliweran di sosial media terlihat sangat menggiurkan. Syarat mudah, proses cepat, dan uang langsung cair dalam nominal besar. Siapa sih yang tidak tergoda?

Oleh karena itu, masyarakat harus bijak ketika mengajukan pinjaman, terlebih bagi anak-anak muda.

Yup, anak-anak muda seperti mahasiswa juga jadi salah satu golongan yang sering menggunakan pinjaman online untuk berbagai keperluan, tak sedikit yang menggunakan pinjol untuk keperluan organisasi juga.

Melihat fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan anak-anak muda untuk bijaksana dalam menggunakan akses keuangan, seperti Pinjaman Online dan Paylater.

Pasalnya, risiko akibat terlilit hutang pinjaman online dan paylater ini bisa berdampak pada karir mereka kedepannya.

“Kami kasih tahu anak-anak muda dalam berperilaku di sektor keuangan karena di Paylater kalau macet akan masuk di SLIK saat daftar kerja susah, ajukan KPR juga susah,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen belum lama ini.

Friderica juga mengingatkan anak-anak muda kalau penggunaan uang hasil pinjaman online atau paylater bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif seperti gaya hidup yang tinggi gara-gara FOMO.

“Kita banyak sekali melihat untuk gaya hidup untuk bisa eksis di media sosial, biar nggak FOMO (Fear of Missing Out), ada yang YOLO (You Only Live Once). Ini kemudian banyak yang terjebak seperti ini. Belum lagi kehadiran yang pinjol ilegal," tambahnya.

Oleh karena itu, edukasi mengenai pinjaman online dan tren paylater ini harus terus disosialisasikan terhadap anak-anak muda agar semakin bijak dalam mengambil keputusan dan tidak merugikan diri sendiri dan masa depannya.

Catatan ‘buruk’ ketika meminjam uang online atau paylater seperti telat membayar akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking. Selain itu, salah satu resiko lain dari pinjaman online ini adalah bunga yang besar, dikejar-kejar debt collector, bahkan masuk blacklist.

Indonesia mengalami masalah serius mengenai tren pinjaman online ini, tercatat semenjak 2017, sebanyak 6.895 platform pinjol diblokir dengan kerugian warga Indonesia mencapai Rp139 triliun.

populerRelated Article