MeskiMolor, PSE Kominfo Fungsinya untuk Kedaulatan Digital

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kolom oleh: Alfons Tanujaya, praktisi dan pakar cybersecurity Vaksincom.

Uzone.id– Hari menuju deadline pendaftaran PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk perusahaan teknologi asing seperti Google, Twitter, Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), dan lain-lain semakin dekat. Jika lewat dari 20 Juli mendatang mereka belum juga mendaftarkan diri, katanya harus siap diblokir.

PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya sudah ada sejak tahun 2000 padahal.

Ada beberapa hal yang mau saya soroti.

Pertama, kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.

Ini juga sehubungan dengan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan – baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.

Baca juga: Gak Cuma Medsos, Ini 6 Kategori Platform yang Juga Terancam Diblokir Kominfo

Kedua, dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE. Kita bisa lihat contoh serupa, sebelum heboh PSE, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal.

Dengan adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Google Play Store atau Apps Store.

Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun molor alias terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama.

Ketiga, dalam pelaksanaannya, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan.

Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yangfairdan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional. Jika memang harus melakukan tindakan tegas, apalagi sudah diperingatkan dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan.

Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini.

Keempat, jika kita melihat dari sisi lain, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif dan pemerintah seharusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.

Baca juga: Seberapa Mungkin Kominfo Blokir Google, Instagram dkk?

Kelima, PSE yang besar mungkin merasa mereka memilikipowernegosiasi yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun, aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan.

Keenam, masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital.

Lihat saja di Uni Eropa, PSE sangat takut dan taat kepada mereka, ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia.