Home
/
Digilife

Gak Cuman Medsos, 6 Kategori Platform Ini Juga Terancam Diblokir Kominfo

Gak Cuman Medsos, 6 Kategori Platform Ini Juga Terancam Diblokir Kominfo
Vina Insyani18 July 2022
Bagikan :

Uzone.id - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Google, Meta, Twitter, Netflix dan lainnya terancam kena blokir kalau tidak mematuhi himbauan Kominfo untuk melakukan pendaftaran ulang.

Tak hanya media sosial dan platform digital seperti Google, WhatsApp, Instagram dkk, ada beberapa layanan platform digital lainnya yang juga masuk ke kategori PSE lingkup privat dan harus mengikuti himbauan Kominfo untuk mendaftar ulang.

Apa saja kategori platform digital yang masuk kedalam PSE lingkup privat dan harus segera mendaftar ke Kominfo?

Yang pertama adalah platform penyedia, pengelola, dan mengoperasikan penawaran atau jual beli barang atau jasa, alias e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab dkk.

Yang kedua adalah platform penyedia layanan transaksi atau fintech seperti GoPay, BCA Mobile, OVO, Bibit, Ajaib, DANA dan lainnya.

Baca juga: 2 Hari Lagi Google, Instagram dkk Jadi Diblokir Nih?

Ketiga, penyedia layanan On-Demand Berbayar melalui jaringan data seperti layanan musik, video streaming, bahkan termasuk media online yang menyediakan konten berbayar. Contohnya, ada Spotify, Netflix, YouTube Music, Viu, Disney+ dan lainnya.

Keempat, penyedia layanan komunikasi termasuk pesan singkat, panggilan suara, video,  surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Tumblr, TikTok, YouTube, Line, Telegram dkk.

Kelima, ada layanan penyedia informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, film, hingga permainan atau kombinasi tersebut. Contohnya, Google, Bing, Yahoo dan lainnya.

Baca juga: Aturan PSE Kominfo Ancam Google dkk Diblokir, yang Rugi Pengguna?

Terakhir, ada layanan atau penyedia layanan untuk kegiatan operasional yang melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik, sebut saja LinkedIn atau situs untuk merekrut tenaga kerja.

Dari keseluruhan kategori ini, game-game populer yang masuk dalam salah satu kategori ini juga terancam kena blokir oleh Kominfo. Sebut saja game populer seperti PUBG, Mobile Legends, Candy Crush, Clash of Clan, Among Us, LoL, Free Fire hingga Pokemon Go.

Untuk melihat PSE apa saja yang sudah terbebas dari ancaman Kominfo, kalian bisa mengaksesnya lewat tautan ini.

populerRelated Article