Minta Keringanan Cicilan Kendaraan Gara-gara Corona? Ini Prosedurnya

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id- Sebagian besar masyarakat Indonesia pastinya merasakan dampak ekonomi yang luar biasa sejak pandemi virus Corona (Covid-19) merebak secara global.

Tak terkecuali masyarakat yang memiliki kendaraan dengan cara mencicil pun langsung sulit memenuhi kewajibannya setelah ladang usaha porak poranda akibar virus Corona.

Maka dari itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu meringankan para debitur di masa sulit ini.

Jenis restrukturisasi (keringanan) ditawarkan oleh APPI antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan / atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Santo Purnama Ciptakan Alat Tes Virus Corona, Cuma 10 Menit dan Harga Rp160 Ribu

Bagi kamu yang ingin mengajukan restrukturisasi (keringanan) bisa dilakukan bisa baca dulu persyaratannya sebagai berikut:

1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar

2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM

3. Tidak punya tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus Corona.

4. Pemegang unit kendaraan/jaminan

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan

Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringana) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang bisa diunggah dari situs resmi perusahaan pembiayaan.

2. Pengembalian formulir dilakukan lewat email (tidak perlu datang ke kantor perusahaan pembiayaan)

3. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan lewat email

Adapun restrukturisasi (keringanan) bisa disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Bagi debitur yang tidak terdampak wabah virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan inforamasih yang sifatnya hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

Oya, kamu bisa menghubungi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor telepon 157atau WhatsApp0811-571-571-57.

 

VIDEO Review Mobil Tetangga: Civic & Kijang Era 1980an