Mirip Beli Motor, Komdigi Kaji Sistem ‘Balik Nama’ saat Beli HP Second

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital tengah melakukan pengkajian proses pembalikan nama atau‘balik nama’ saat jual dan beli handphone bekas atau second. Hal inidisampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, danStandarisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan.
Penerapan sistem balik nama ini dilakukan demi memerangimaraknya pencurian handphone, peredaran perangkat ilegal dan juga penipuanonline. Pasalnya, praktik jual beli ponsel bekas kerap menjadi titik rawanpenyalahgunaan misalnya, hasil curian.
Ide ini juga berasal dari upaya untuk melindungi masyarakatyang sering menjadi korban, dimana titik rawannya seringkali terjadi saatproses jual beli perangkat.
Ia berharap jual-beli handphone ini memiliki sistem yangjelas, seperti jual-beli motor dan mobil bekas.
“HP bekas kedepannya diharapkan memiliki mekanisme yangjelas, seperti jual beli motor yaitu ada balik nama dan identitas agarmenghindari penyalahgunaan,” kata Adis.
Karena masih dalam tahap awal, Kementerian Komdigi masihbelum merinci soal mekanisme ini dan masih dalam tahap kajian kebijakan.
Adis melanjutkan bahwa kebijakan ini harus memenuhi titiktengah antara keamanan dan juga kenyamanan para konsumen.
Sebelumnya, Komdigi juga tengah mengkaji rencana pemblokiranIMEI pada perangkat handphone curian untuk melindungi masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat lebihwaspada membeli HP bekas dan mengurangi peredaran perangkat ilegal.
Adis menjelaskan kalau layanan blokir IMEI ini akan bersifatopsional dimana masyarakat yang ingin melindungi ponselnya bisa mendaftar,tetapi tidak wajib.
“Dengan layanan ini, ponsel curian akan kehilangan nilaijual karena tidak bisa dipakai untuk telepon maupun internet. Harapannya,pencuri akan berpikir dua kali sebelum beraksi,” tuturnya.