
Ilustrasi foto: Thai Nguyen/Unsplash
Uzone.id — Terkuaknya kasus mafia IMEI ilegal saat ini membuat sekitar 191 ribu smartphone (termasuk 176 ribu iPhone) dengan IMEI tak terdaftar terancam diblokir pemerintah Indonesia.
Maka dari itu, kalian yang memiliki ponsel yang dibeli di luar negeri, termasuk iPhone ex-inter perlu mendaftarkan IMEI ponsel agar tidak diblokir pemerintah.Ada beberapa hal yang perlu diketahui ketika kalian membawa ponsel dari luar negeri. Pertama, untuk mendaftarkan IMEI, setiap orang hanya punya jatah dua perangkat ponsel saja. Hal ini disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan dimana batasan ini diterapkan untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
Selanjutnya, pendaftaran IMEI ini dilakukan maksimal 60 hari setelah kedatangan perangkat ke Indonesia.
Nah, jika kalian belum tahu apakah IMEI ponsel kalian terdaftar atau belum, kalian bisa mengecek di situs Kemenperin atau Bea Cukai.
Sementara bagi yang belum mendaftar, kalian bisa mengikuti tata cara pendaftaran IMEI secara online lewat situs Bea Cukai. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Setelah melakukan pendaftaran, kalian akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan diserahkan kepada petugas Bea Cukai yang bertugas saat kedatangan kalian. QR Code ini berlaku untuk memverifikasi IMEI dari perangkat yang kalian bawa.
Selanjutnya, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen yang diminta:
Setelah memberikan dokumen-dokumen ini, petugas akan melakukan pengecekan sebagai dasar legalitas pemasukan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Usai tahap ini selesai, aktivasi perangkat dengan SIM Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 hari atau 2x24 jam.
Terakhir, jika IMEI kalian sudah terdaftar, kalian bisa memeriksa di situs Bea Cukai dan memasukkan IMEI ponsel kalian. Situs kemudian akan menampilkan kalau IMEI kalian sudah terdaftar dalam database pemerintah Indonesia.