Misinformasi Game yang Terancam Diblokir Kominfo, Wajib Tau Faktanya!

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa waktu lalu meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir game yang memberikan dampak buruk terhadap anak-anak. 

Game yang didesak KPAI agar diblokir Kominfo mengandung kekerasan, alkohol, narkotika, dan sebagainya. 

"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas," kata Komisioner KPAI Kawiyan, beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, terjadi misinformasi atas kabar desakan KPAI kepada Kominfo tersebut. Banyak yang mengira, semuagamebakal diblokir bila memuat unsur yang dilarang. Padahal faktanya, tidak sepenuhnya benar.

Kominfo baru-baru ini mengumumkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game di Indonesia. Ada beberapa poin yang kamihighlight, berikut selengkapnya:

Publisher wajib terdaftar PSE

Tercantum pada Pasal 4 Ayat 1, Kominfo mewajibkan penerbit ataupublishergame melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian,publisheryang sudah terdaftar diwajibkan melakukan klasifikasi game-nya secara mandiri. Pengkategorian tersebut dilakukan melalui pengisian asesmen secara online melalui situs yang dikelola kementerian atau sistem elektronik yang terhubung dengan situs yang dikelola kementerian.

Selanjutnya, penerbit game wajib mencantumkan hasil klasifikasi tersebut. Adapun, pengkategoriannya harus sesuai dengan deskripsi, kemasan, dan iklan yang tampil pada game.

Klasifikasi game dibagi berdasarkan kelompok usia

Ilustrasi foto: Antara

Tercantum pada Pasal 8 Ayat 1, Kominfo mengklasifikasikan game berdasarkan kelompok usia penggunanya. Ada lima golongan, terdiri dari:

  1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih
  2. Kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih
  3. Kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih
  4. Kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih
  5. Kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

Pengelompokkan usia pengguna tersebut ditentukan berdasarkan kategori konten yang ditampilkan pada game, seperti:

  1. Rokok dan/atau rokok elektronik, minuman  beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat  adiktif lainnya
  2. Kekerasan
  3. Darah, mutilasi, dan kanibalisme
  4. Penggunaan bahasa
  5. Penampilan tokoh
  6. Pornografi
  7. Simulasi dan/atau kegiatan judi
  8. Horor
  9. Interaksi daring. 

Batas waktu klasifikasi game

Tertuang pada Pasal 22 Ayat 1,publisherwajib melakukan klasifikasi game paling lambat 2 tahun sejak Permenkominfo ini diundangkan. 

Sedangkan pada Pasal 22 Ayat 2, meskipun game sudah diklasifikasikan di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dipasarkan di tanah air, tetap wajib memenuhi aturan klasifikasi game paling lambat 2 tahun sejak Permenkominfo diundangkan.

Kriteria game dengan rating usia 13 tahun ke bawah

Kominfo juga telah menetapkan kriteria konten yang wajib diikuti oleh parapublisheryang menerbitkan game untuk kelompok usia 13 tahun ke bawah, yaitu:

  1. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  2. Tidak menampilkan kekerasan
  3. Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme
  4. Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  5. Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  6. Tidak memuat pornografi
  7. Tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  8. Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  9. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

Kriteria game dengan rating 13 dan 15 tahun ke atas

Sementara untuk kelompok usia 13 tahun ke atas dan 15 tahun ke atas, Kominfo memberikan beberapa pengecualian.

Game yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih dapat menampilkan unsur kekerasan yang terbatas pada tokoh animasi yang menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis.

Game juga diizinkan memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual. 

Sedangkan untuk game yang masuk ke dalam kelompok usia 15 tahun ke atas, permainan bisa memuat humor dewasa asalkan tidak berkonotasi seksual. 

Kriteria untuk game 18 tahun ke atas

Ilustrasi foto: Unsplash/Didin Bahana

Kominfo menyebut, game bisa dikatakan sebagai permainan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas apabila:

  1. Menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  2. Menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
  3. Menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
  4. Mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
  5. Menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  6. Konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
  7. Memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
  8. Menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
  9. Memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

Tidak langsung blokir, tapi…

Terlepas dari permintaan pemblokiran oleh lembaga seperti KPAI dan PPA, Kominfo sendiri menegaskan sudah ada sistem rating usia dalam game sehingga anak-anak diharapkan memainkan game yang sesuai dengan usia mereka masing-masing.

“Maksud saya gini, itu kan sudah ada kebijakan rating usia. Mana yang boleh untuk anak-anak, semua umur, untuk 13 tahun dan 17 tahun, seperti rating film saja. Nah, masa kita larang semua filmnya, ngga kan?” kata Budi Arie dalam keterangannya.

Budi menambahkan, “analogi saya seperti itu.Masakita larang semua film gak boleh karena 17 tahun, ya tidak bisa seperti itu. Kita juga menganjurkan kebijakan orang tua dan kebijakan pemirsa untuk menyeleksi konten-konten yang belum diperuntukkan untuk anak-anak.”

Berdasarkan peraturan yang ada, tertulis bahwa penerbit game akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mematuhi beberapa aturan, seperti:

  1. Tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat
  2. Tidak melakukan klasifikasi game
  3. Tidak mencantumkan hasil klasifikasi game sesuai uji kesesuaian
  4. Mengiklankan atau memasarkan game yang belum diklasifikasi
  5. Tidak melakukan klasifikasi ulang terhadap game jika terjadi pembaruan dan/atau perubahan informasi
  6. Tidak melakukan klasifikasi ulang terhadap game apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten. 

Seperti tertuang pada Pasal 20 Ayat 3,publisheryang tak mematuhi aturan, gamenya tidak akan langsung diblokir Kominfo. Pemerintah menerapkan tiga tahapan sanksi administratif kepada penerbit game yang tak mematuhi aturan, yakni:

  1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik dan/atau media elektronik lainnya
  2. Penghentian sementara game apabila tidak melaksanakan teguran tertulis
  3. Pemutusan akses (blokir) terhadap game dalam hal penerbit tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari kalender setelah penghentian sementara.