Nadiem Makarim Terancam Tambahan 5 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

pada 5 jam lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Mantan CEO Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun2021-2024, Nadiem Makarim telah divonis bersalah dalam kasus pengadaanChromebook dan mendapat hukuman 10 tahun penjara.

Sayangnya,bukan hukuman penjara saja yang dilimpahkan pada Nadiem. Ketua Majelis HakimPurwanto S. Abdullah turut memutuskan bahwa Nadiem harus membayar denda hinggaRp1 miliar dan juga tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang penggantisebesar Rp809,5 miliar.

Jikakewajiban untuk membayar pengganti tersebut tidak bisa dipenuhi, hukumanpenjara Nadiem pun akan ditambah 5 tahun.






Menghadapihukuman tersebut, Nadiem menumpahkan kekecewaannya dan menyebut bahwafakta-fakta yang sudah disampaikan di pengadilan justru diabaikan. Ia jugamengatakan bahwa secara praktis, dirinya menghadapi hukuman 15 tahun penjaradan bukan 10 tahun penjara.

“Sayadivonis secara praktis 15 tahun (penjara) karena saya dituntut uang penggantiRp809 miliar yang tidak saya punya," kata Nadiem usai sidang selesai,dikutip dari berbagai sumber Rabu, (01/07).

Iamelanjutkan bahwa sebenarnya, pengadilan sudah mengetahui bahwa harta kekayaanyang ia miliki tidak mencapai angka tersebut.

“Merekatahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir menjabat, saya tidak punyauang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun,”tambah Nadiem.

Nadiemjuga menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah ia nikmati, begitupun jugatidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo.

“Sudahdibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluardari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” tegas Nadiem.

Sebelumnya,Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus pendiristartup Gojek, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsipengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri.

"Menyatakanterdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kataKetua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dikutip dari berbagai sumber, Selasa,(30/06).






Berdasarkanputusan tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.Tak sampai di situ, founder Gojek ini juga dijatuhi pidana tambahan berupakewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Hakim menilai bahwa Nadiemterbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh KementerianPendidikan untuk sekolah-sekolah antara tahun 2019 dan 2022 lalu ketika iamenjabat sebagai Menteri Pendidikan Indonesia.

Nadiem disebutmenyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk menguntungkan Google sebagaipemilik ChromeOS, dan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.