
Uzone.id
— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus pendiri
startup Gojek, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan putusan tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Tak sampai di situ, founder Gojek ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana
tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000," tambahnya.
Apabila nantinya uang
pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka pengadilan akan menyita harta benda
yang dimiliki oleh terdakwa. Jika pada akhirnya harta tersebut tidak mencukupi, maka
Nadiem akan mendapat hukuman tambahan pidana selama kurang lebih 5 tahun
penjara.
Hakim
menilai bahwa Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop
Chromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara tahun 2019
dan 2022 lalu ketika ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan Indonesia.
Nadiem disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk menguntungkan Google sebagai pemilik ChromeOS, dan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis
ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Agung yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesar
Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Dalam
tuntutan sebelumnya, Nadiem juga diminta untuk membayar uang sebesar
Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)
dengan subsider selama 9 tahun penjara.
Angka
ini berasal dari yang harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang
dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam
kasus ini, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun
akibat program pengadaan laptop dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yang
terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39
triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK.