Netflix dkk Resmi Bebas Pajak Digital di RI, PPN Juga Gak Dipungut?

Uzone.id— Berdasarkanperjanjian dagang yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ASDonald Trump, Indonesia sepakat untuk tidak menarik pajak penghasilan (PPh)atau pajak layanan digital(Digital Service Tax)dari perusahaanpenyedia layanan digital asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia.
Ini artinya, perusahaan layanan digital seperti Netflix,Meta, Google, Amazon, X, LinkedIn dan lainnya bebas dari kewajiban mereka untukmembayar pajak atas pendapatan kotor yang diterima perusahaan teknologi asalAS.
Tapi, apakah nantinya platform-platform ini juga akan bebasdari pungutan PPN PMSE yang 12 persen itu?
Jawabannya tidak, perusahaan teknologi asal AS yang‘berjualan’ di Indonesia akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN,termasuk Netflix, YouTube, Google dan platform digital lainnya.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya.
“Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatanperusahaan AS,” katanya, dikutip Senin, (23/02).
Haryo menyebut bahwa perjanjian antara AS-Indonesia inidisepakati untuk mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagiperusahaan AS saja.
“Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaanAS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” tambahnya.
Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) sendiriadalah pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanandigital/online lintas negara.
Pembebasan pungutan pajak menyasar pada produk tak berwujud,termasuk produk-produk digital seperti software, eBook, musik, atau film yangdiunduh.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, ataupajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secarahukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Permintaan Donald Trump ini sendiri sudah disampaikansemenjak lama dimana dirinya meminta negara yang bekerjasama dengan AS untuktidak memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya.
Ia menilai aturan pajak layanan digital tersebut dirancanghanya untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat di pasar global.