
Uzone.id — Dalam Perjanjian Dagang yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat pada Kamis, (19/02) waktu setempat, Indonesia sepakat untuk tidak menarik pajak penghasilan (PPh) atau pajak layanan digital (Digital Service Tax) dari perusahaan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan digital Amerika Serikat yang dimaksud mencakup raksasa teknologi seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Amazon, hingga layanan streaming Netflix.Dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia dan Amerika sepakat untuk tidak menerapkan pajak untuk produk tak berwujud, termasuk produk-produk digital seperti software, eBook, musik, atau film yang diunduh.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia tidak bisa lagi menarik pajak digital pada produk dan jasa digital yang dijual oleh perusahaan teknologi asal AS seperti Google, Netflix hingga Meta dan Amazon di Indonesia.
Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) sendiri adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanan digital/online lintas negara. Biasanya, pajak ini menyasar raksasa teknologi yang memperoleh penghasilan dari pengguna di suatu negara tanpa harus memiliki kantor fisik di wilayah tersebut–salah satunya X.
Meski begitu, Indonesia sendiri masih tetap bisa memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya. Salah satunya dengan tetap memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Permintaan Donald Trump ini sendiri sudah disampaikan semenjak lama dimana dirinya meminta negara yang bekerjasama dengan AS untuk tidak memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya.
Ia menilai aturan pajak layanan digital tersebut dirancang hanya untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat di pasar global.
Tak hanya membebaskan pajak layanan digital saja, Indonesia dan Amerika Serikat juga menyepakati transfer data lintas negara untuk keperluan bisnis. Melalui kesepakatan ini, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesia ke wilayah mereka.
Kesepakatan untuk mentransfer data pribadi ini dilakukan atas dasar Amerika Serikat yang diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.