Ojek Online Demo, Ini Tanggapan Gojek dan Grab

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Demo besar-besaran dilakukan oleh kalangan ojek online pada hari ini, Kamis, (29/08) di Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut akan diikuti oleh sejumlah pengemudi dan kurir se-Jabodetabek dari sejumlah layanan aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan pengemudi ojol dan kurir kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan mereka.

Mereka juga meminta perlindungan hukum berupa undang-undang supaya perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus mitra.

Menanggapi adanya unjuk rasa oleh mitra pengemudi mereka, Grab Indonesia dan Gojek pun angkat suara.

KepadaUzone.id,Kamis, (29/08), Rosel Lavina selaku Head of Corporate Affairs Gojek mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka dengan aspirasi para mitra Gojek dan meminta untuk menyampaikannya secara tertib dan kondusif.

"Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki,” ujarnya.

Menanggapi adanya kabar soal layanan yang ikut ‘mogok’, Rosel dengan tegas membantah adanya kabar tersebut.

“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa. Kami juga mengimbau kepada mitra driver agar tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami,” tegasnya.

 

 

Grab Indonesia yang juga punya basis mitra yang besar di Indonesia turut menanggapi aksi tersebut.

Tirza Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan bahwa pihaknya senantiasa menghargai hak Mitra Pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya selama dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Kami juga menyediakan wadah bagi Mitra untuk mengemukakan pendapat dan masukan melalui berbagai saluran komunikasi yang ada, termasuk melalui layanan Grab Support maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas Mitra Pengemudi yang dilaksanakan secara berkala,” ujar Tirza kepada Uzone.id, Kamis, (29/08).

Menanggapi salah satu tuntutan para mitra terkait besaran upah yang diterima, Grab mengatakan bahwa tarif yang mereka tetapkan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

“Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen. Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat memengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secara positif,” tambahnya.

 

 

Selain itu, Grab juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan berbagai akses perlindungan dan manfaat kerja bagi Mitra Pengemudi seperti penyediaan akses ke berbagai jenis perlindungan mulai dari asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pelatihan Keselamatan untuk Mitra Grab (PAKEM).

Grab juga memberikan manfaat GrabBenefits seperti ragam paket sembako hingga hiburan dengan harga khusus bagi mitra, hingga diskon berbagai kebutuhan seperti paket data, optik hingga aksesori handphone.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang disampaikan oleh pihak kurir dan ojek online, terdapat desakan bagi pemerintah untuk merevisi Perkemenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersil untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.

Mereka meminta agar pemerintah mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.