Pajak E-Commerce Bakal Ditunda Sampai Februari 2026

Uzone.id –Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa pajak untuk transaksi e-commerce belum akan diterapkan pada 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat bertemu dengan awak media usai acara Investor Daily Summit 2025, Kamis (9/10).
“Enggak (tidak diterapkan pada 2026). Kan saya menterinya,” ungkap Purbaya saat ditanya soal rencana penerapan pajak perdagangan online.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan PPh untuk pedagang online di e-commerce sebesar 0,5 persen akan dijalankan jika ekonomi nasional sudah pulih. Setidaknya tumbuh sebesar enam persen atau lebih.
“Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh enam persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan (realisasi pajak e-commerce),” jelas Purbaya, melansir dari berbagai sumber.
Sebelumnya, Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menyampaikan jika pajak untuk transaksi e-commerce akan ditunda. Ia menyampaikan jika penundaannya akan sampai Februari 2026.
“Februari 2026 (penundaannya),” tutur Bimo.
Pembahasan mengenai penundaan pajak e-commerce ini juga telah diungkapkan oleh Melani Dewi Astuti selaku Senior Analis Pajak Internasional Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Dalam penjelasannya, Melani mengungkapkan bahwa salah satu alasan dilakukannya penundaan adalah kebijakan Menteri Keuangan Purbaya yang beberapa waktu lalu menyalurkan dana likuiditas ke perbankan.
Harapannya, kebijakan dari Purbaya tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memperbaiki kondisi ekonomi dalam negeri. Baru setelahnya pemerintah akan menambah beban pajak bagi masyarakat.
"Jadi, PMK itu bukan ditarik ya, ditunda. Sampai kapan? Ditunggu saja. Yang jelas, (pedagang) marketplace kecil tidak dibebani kewajiban ini," ungkap Melani.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan aturan mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pelaku usaha di e-commerce mulai 14 Juli 2025.
Aturan mengenai pajak PPh pelaku e-commerce ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas penghasilan yang Diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam PMK ini, tarif pemungutan PPh Pasal 22 sudah ditentukan sebesar 0,5 persen per tahun dan dapat bersifat final maupun tidak. Bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, mereka akan dibebaskan dari pungutan pajak, salah satunya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp500 juta per tahun.