Pelajaran Kasus Putra Siregar: Jangan Terlena Iming-iming Harga Ponsel Murah
(Ilustrasi/Unsplash)
Uzone.id-- Kasus Putra Siregar terkait penjualan ponsel ilegal melalui tokonya, PStore, menyita perhatian masyarakat, khususnya linimasa media sosial. PStore bagi sebagian besar netizen, dinilai menarik karena produk teknologi yang dijual memiliki harga miring.
Sejak pihak Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta mengunggah soal kasus ini, ada beberapa hal yang layak disorot. Dari penjelasan Humas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Ricky, dia mengatakan ada dua hal yang patut menjadi pelajaran dari kasus Putra Siregar.
Pertama adalah penanganan kasus ini merupakan upaya dari Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada pelaku bisnis ilegal.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku bisnis ilegal. Kami tidak pernah bermaksud untuk mematikan bisnis orang, tapi perlu diingat bahwa membuat legal itu sangat mudah dan tidak akan ada yang dirugikan,” kata Ricky saat dihubungiUzone.id, Selasa malam (28/7).
Baca juga:Toko YouTuber Putra Siregar Keciduk Jual Ponsel Ilegal
Hal kedua adalah edukasi masyarakat agar lebih hati-hati lagi dalam melakukan transaksi produk. Menurutnya, masyarakat Indonesia jangan mudah terlena dengan iming-iming harga murah.
“Saya harap jangan terlena iming-iming harga murah, karena bisa jadi barang itu ilegal, atau refurbished. Kita tidak bisa memungkiri kalau masyarakat kita ini senang membeli yang murah, karena mikirnya kalau bisa murah kenapa harus mahal. Tapi kami ingin soal kehati-hatian dan awareness soal legalitas barang menjadi budaya. Murah belum tentu baik dan legal,” sambung Ricky.
Ricky juga menegaskan bahwa jika ada barang ilegal, pada akhirnya yang dirugikan dan tertipu adalah masyarakat atau konsumen itu sendiri.
Sementara untuk kelanjutan operasional toko milik Putra Siregar, PStore, diakui Ricky hal tersebut bukan tanggung jawab ranah Bea Cukai. Dari hasil penyidikan, Ricky mengatakan tidak 100 persen ponsel di PStore semuanya ilegal, masih ada yang legal.
Namun, peran Bea Cukai hanya sebatas importasi barang.
Baca juga:Aturan IMEI Sudah Ditegakkan, Tapi Ponsel Ilegal Masih Beredar
Hal serupa juga dikatakan oleh Ismail selaku Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut Ismail, soal peredaran barang ilegal terbagi ke dalam dua hal.
“Pertama itu soal pintu masuk dari barang ilegal tersebut, hal ini menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Sedangkan toko yang kaitannya erat ke masalah perlindungan konsumen adalah ranah Kementerian Perdagangan,” kata Ismail kepada Uzone.id secara terpisah pada Selasa (28/7).
Menurut Ismail, sejauh ini peran Kominfo terkait barang ilegal, khususnya perangkat ponsel, melalui aturan IMEI sifatnya adalah mencegah.
“Kalau urusan IMEI, itu kaitannya dengan nomor IMEI ponsel yang terdaftar di Kementerian Perindustrian, jika tidak terdaftar, ya ponsel tidak bisa digunakan karena tidak bisa menangkap sinyal. Untuk menangkap atau menyelidiki barang-barang ilegal, itu memang kewenangan Bea Cukai,” tutup Ismail.