Pemerintah Cuek, Premanisme Marak di Area Parkir: Gimana Aturannya?
Uzone.id-Maraknyapungutan liardiarea parkirmenjadi sorotan netizen, yang mengatakan kalau pemerintah cuek dengan premanisme yang terjadi di area parkir. Imbasnya, pengusaha dan warga yang dirugikan.
Lalu, apakah ada aturan yang bisa melindungi saat terjadi praktek pungutan liar di area parkir?
Sebenarnya, sudah ada aturan yang mengatur soalperparkiran. Bahkan, ketika ada praktek pungli di area parkir, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan. Tapi, tidak semua warga punya nyali, kenapa?
Karena sejumlah fakta di lapangan, praktek parkir liar tersebut di kelola dan dikordinasi sejumlah ormas yang tidak ragu melakukan tindakan pemerasan dan kekerasan.
Urusan perparkiran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari mulai Undang- Undang sampai pada aturan turunan atau pelaksanaan, antara lain:
- Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
- Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang prasarana jalan.
- Permenhub No 60 tahun 2021 tentang tukang parkir.
- Perda dan Pergub di masing-masing daerah.
Perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Serta kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan.
Sementara ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pemda juga memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar. Pemda dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.
Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran. Sebab, kehadiran parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.
Di sisi lain, warga yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang. Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian.
Seperti di Jakarta, memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Bukan hanya masyarakat, pelaporan dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.