Pemilik Grab Toko Akhirnya Ditangkap

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Kepolisian akhirnya menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik GrabToko.com yang berada di bawah bendera PT Grab Toko Indonesia. Tak hanya mengakibatkan kerugian konsumen, Yudha juga dituduh telah menyebarkan berita bohong.

Dikutip dariDetik.com, Rabu, 13 Januari 2021, Yudha ditangkap pada Sabtu malam, 9 Januari 2021, di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan beberapa perangkat sebagai bahan bukti seperti 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah kartu akses kantor coworking space yang digunakan Grab toko.

Baca juga: Ada Penipuan Dana di E-commercenya, Ini Penjelasan Bos Grab Toko

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepadaDetikcom.

Yudha bakal dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya sejumlah orang melaporkan Grab Toko karena dianggap telah melakukan penipuan. Bahkan salah satu konsumen mengaku rugi sampai lebih dari Rp23 juta. Pasalnya, e-commerce barang-barang elektronik itu selalu melakukan promosi dengan iming-iming diskon lebih dari 90 persen.

Baca juga:Siapa Pemilik Grab Toko?

Seperti dikutip dariCNBC Indonesia, data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan ini berada di naungan perusahaan bernama PT Grab Toko Indonesia dengan tanggal akta pengesahan pendirian 27 November 2020.

Di dalam dokumen, tertera alamat PT Grab Toko di 12th Floors Jalan HR Rasuna Said Kavling X7 No.6 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lebih lanjut, ada nama Anak Agung Narendra Putra sebagai komisaris perusahaan yang memiliki 392 lembar saham yang setara Rp39,2 juta.

Ia tak sendirian, dokumen tersebut juga mencantumkan nama Yudha Manggala Putra yang mengaku sebagai managing director perusahaan. Disebutkan Yudha mengantongi 408 lembar saham yang nilainya setara Rp40,8 juta.

Dari dokumen itu, ada pernyataan yang menyebut modal disetor perusahaan senilai Rp80 juta atau setara 800 lembar saham, di mana harganya Rp1.000 per lembar.