Subsidi Motor Listrik ke Ojol Bakal Langgar UU?
Uzone.id- Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan pemberian subsidi untuk kendaraan terelektrifikasi. Untuk mobil listrik berbasis baterai mendapat subsidi sebesar Rp80 juta, mobil hybrid subsidi sebesar Rp40 juta, sepeda motor listrik berbasis baterai mendapat subsidi Rp6 juta, kemudian motor listrik hasil konversi mendapat subsidi Rp5 juta.
Indonesia ingin mengikuti jejak negara-negara yang berhasil mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, seperti China misalnya.
Apakah pemberian subsidi kendaraan terelektrifikasi di Indonesia akan berhasil?
Pemberian subsidi ini memang belum diterapkan pemerintah, namun sebagian masyarakat sudah menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana ini.
BACA JUGA:Sering Nunda Bayar PKB? Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Dihapus di 2023
Termasuk Ki Darmaningtyas, Ketua Intitut Studi Transportasi (Instran), yang menentang kebijakan subsidi kendaraan terelektrifikasi.
Darmaningtyas menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bahwa pengemudi ojek online bakal mendapat prioritas penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik jelas melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebab, kata dia, yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU LLAJ, subsidi untuk angkutan penumpang umum dapat diberikan pada tarif kelas ekonomi untuk trayek tertentu. Ojek online (Ojol) tidak masuk kategori angkutan yang diatur pada ayat (1) pasal 185 UU LLAJ tersebut.
“Ojol juga tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang diamanatkan dalam pasal 141 bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang meliputi aspek aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan, dan keseteraan,” ungkap Darmanintyas kepadaUzone.id.
BACA JUGA:Pengamat Kritik Subsidi Kendaraan Listrik Sampai Rp80 Juta
Darmaningtyas lalu menerangkan bahwa pemberian prioritas subsdi untuk ojol amat problematik bila dikaitkan dengan amanat pasal 39 ayat (4) yang menyatakan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Menurutnya, siapa yang akan bertindak sebagai badan hukum dalam Ojol? Kalau aplikator, mereka selalu mengatakan bahwa izin mereka bukan sebagai operator angkutan umum, tapi izin penggunaan aplikasi di Kominfo.
“Kalau subsidi langsung diberikan ke masing-masing pengemudi, mengapa pemberian serupa tidak diberikan kepada ojek pangkalan yang datanya lebih mudah diketahui?,” katanya.
VIDEO Test Drive Honda WR-V: