Penggelapan Duit Binance Bikin Pasar Kripto Makin Goyah, Indonesia Gimana?
Uzone.id– Hingga saat ini, guncangan di pasar global kripto belum menunjukkan sinyal akan mereda. Mulai dari jatuhnya harga terra LUNA beserta penangkapan pemiliknya, runtuhnya FTX akibat pengelolaan keuangan, lalu yang paling baru, Binance dan Coinbase yang diincar oleh SEC (Securities and Exchange Commission) Amerika Serikat.
Dua startup kripto global ini digugat oleh OJK-nya Amerika Serikat atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas yang serius.
Binance juga dituduh telah melakukan penipuan terhadap regulator dan investor serta terlibat dalam perdagangan manipulatif.
Sang CEO, Changpeng Zhao juga dituduh memindahkan uang miliaran dolar ke berbagai perusahaan. Hingga akhirnya, kejadian ini membuat SEC mengajukan permohonan pembekuan aset Binance ke pengadilan.
Melihat kejadian terbaru yang menimpa Binance dan Coinbase, Indonesia Fintech Society (IFSOC) memandang kalau masalah ini menjadi peringatan serius untuk ekosistem dan tata kelola kripto di Indonesia.
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara melihat Binance memiliki exposure yang cukup besar di Indonesia. Peristiwa ini tentunya akan berpengaruh pada cara pandang investor akan kripto.
Belajar dari kasus ini, regulator di dunia termasuk Indonesia juga harus segera membentuk berbagai kebijakan untuk merespon perkembangan kripto agar memperkuat pengaturan dan pengawasan pasar kripto.
Transaksi di Indonesia selama 2022 terbilang tidak baik-baik saja, dimana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan kalau tahun 2022 transaksi kripto mencapai Rp306 triliun, menurun 64 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp859 triliun.
Namun di sisi lain, investor kripto di Indonesia semakin meningkat di 2022, mencapai 16,7 juta orang atau 45 persen dari tahun sebelumnya.
“Dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar,” kata Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara dalam pernyataan resminya, Selasa, (14/06).
Maka dari itu, butuh berbagai upaya preemtif dan preventif untuk memastikan kejadian Binance dan Coinbase tidak terjadi di Indonesia.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan Indonesia agar pasar kripto tidak mengikuti jejak pasar global?
Menurut Rudiantara, Indonesia telah menunjukkan langkah nyata dalam merespon perkembangan kripto kedepannya dengan integrasi pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Lewa UU ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghadirkan Dewan Komisioner untuk mengatur khusus aset kripto. Diharapkan dengan ini, pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif dan mendorong pengembangan pasar kripto.
Selain UU ini, regulasi dan skema perlindungan data investor juga harus segera hadir untuk menjadi acuan jelas bagi platform dalam hal pengelolaan dana investor.
Menurut anggota Steering Committee IFSOC, Tirta Segara, hal inilah jadi salah satu sumber utama permasalahan seperti di kasus FTX dan Binance. Maka dari itu, butuh segregasi fungsi lembaga di pasar kripto agar tata kelola lebih baik.
Poin lain juga yang harus diambil dari kejadian Binance ini adalah risiko perlindungan konsumen di pasar kripto yang masih rentan.
Resiko yang muncul akibat kelalaian pengelolaan dana, pencucian, hingga penggelapan dana, dan risiko lainnya yang terkait tata kelola pasar kripto juga harus bisa diminimalisir.
“Dari sini kita melihat bahwa regulator seperti SEC telah mengambil peran dan memberikan perhatian khusus. Tanpa ada regulasi yang jelas, industri ini akan sulit mencapai pertumbuhan yang kondusif dan optimal,” kata anggota Steering Committee IFSOC, Eddi Danusaputro.