Penuhi Kewajiban, Izin TikTok Resmi Dipulihkan

Uzone.id— Setelah kuranglebih 3 hari dibekukan, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia(Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda DaftarPenyelenggara Sistem Elektronik TikTok.
Pencabutan ini dilakukan pada Sabtu, (04/10) oleh Komdigisetelah TikTok akhirnya memenuhi kewajiban mereka dengan mengirimkan data yangdiminta Komdigi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigimengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali statusTikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” kata DirekturJenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangantertulisnya, Sabtu, (04/10).
Alexander menyebut bahwa TikTok telah mengirimkan data yangdiminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Livepada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
Data yang dikirimkan oleh pihak TikTok mencakup data-datarekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasimonetisasi yang melanggar secara agregat.
“Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajibanpenyediaan data telah dipenuhi,” lanjutnya.
Dengan pencabutan pembekuan tersebut, TikTok akhirnya bisakembali bernafas lega dan bisa secara leluasa beraktivitas normal tanpakhawatir akan sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
Adanya tindakan ini dilakukan untuk memastikan ruang digitalyang sehat dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yangberlaku.
Setelah ini, Komdigi akan terus melakukan pengawasan dankomunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat.
“Guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi sertakeberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagiseluruh pengguna,” tegas Alexander.
Alexander pun mengingatkan kepada seluruh PenyelenggaraSistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukumnasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskanuntuk membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok diIndonesia pada hari Jumat, (04/10) lalu.
Komdigi menjabarkan kalau pembekuan ini adalah bagiandari langkah administratif pemerintah dalam pengawasan mereka terhadap platformdigital dan beda dengan pemblokiran.