Per Hari Ini PSBB Ketat Lagi, Ingat Aturan Berkendara dan Sanksinya!
Foto: Ilustrasi - ist
Uzone.id- Mulai hari ini sampai dua minggu kedepan, Jakarta kembali memberlakukan PSBB Ketat. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu berlaku pada 11-25 Januari 2021 di wilayah DKI Jakarta.
Pastinya, aturan berkendara meski pakai mobil atau motor pribadi juga turut diatur. Nah, ada baiknya ingat-ingat lagi supaya bisa mencegah terpapar virus dan kena sanksi.
Dasar hukum PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2020 tentang tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Testla Model 3 Facelift Meluncur di Indonesia
Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Nah, berikut aturan untuk menggunakan mobil pribadi selama PSBB ketat di Jakarta:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19), setiap pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.
VIDEO Diskon Pajak Mobil Baru & Jeritan Pedagang Mobil Bekas: