Polisi Dilarang Negosiasi Selama Operasi Patuh Jaya

pada 10 bulan lalu - by

Uzone.id- Polda Metro Jaya memang tengah melaksanakan giat Operasi Patuh Jaya untuk menertibkan pengguna jalan dari pelanggaran. Operasi lalu lintas besar-besaran ini berlangsung mulai dari 10 Juli sampai 23 Juli 2023.

Dengan adanya Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta kepada anggota yang bertugas untuk bersikap profesional. Salah satunya dengan tidak melakukan negosiasi saat melakukan penegakan hukum.

"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat," ujar Karyoto saat memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2023, Senin (10/7) kemarin seperti dikutip dariAntaranews.

Karyoto mengatakan penegakan hukum yang baik akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan pelanggar tak lagi melakukan kesalahan yang sama.

Selain itu Karyoto juga menghimbau kepada anggota dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa semua kondisi. Baik kondisi pengendara hingga kondisi kendaraan.

"Saya juga menekankan pentingnya saudara memeriksa kembali kondisi pribadi, kendaraan, serta kelengkapan. Sehingga saudara dapat tampil dengan baik dan sigap dalam memberikan pelayanan saudara kepada masyarakat," jelasnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Mantan Deputi Penindakan KPK itu juga menghimbau agar operasi dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan bertindak yang simpatik serta humanis.

"Dengan struktur Operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan di Operasi Patuh Jaya ini.

Setidaknya 14 jenis pelanggaran meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur menjadi perhatian Kepolisian.

Pengendara yang tidak sesuai standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka, menggunakan rotator, dan tidak menggunakan helm SNI, serta berboncengan lebih dari satu orang juga tak luput dari perhatian petugas.

Selain itu untuk kendaraan roda empat akan dicek untuk penggunaan sabuk pengaman dan mobil yang menggunakan pelat RFS/RFP.