Home
/
Automotive

Polisi Gelar Razia Besar-Besaran Mulai Hari Ini, Incar 14 Pelanggaran

Polisi Gelar Razia Besar-Besaran Mulai Hari Ini, Incar 14 Pelanggaran

Foto: TMC Polda Metro Jaya

Bagja Pratama10 July 2023
Bagikan :

Uzone.id - Mulai hari ini (10/7) polisi bakal menggelar operasi lalu lintas besar-besaran dan setidaknya akan mengincar belasan pelanggaran.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini sampai dua minggu ke depan atau 23 Juli 2023. Ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Patuh Jaya kali ini. Apa saja?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Latif menyampaikan sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan operasi ini dan ditempat di sejumlah titik.

Latif pun meminta masyarakat senantiasa menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas. Hal tersebut, kata Latif, sangat penting demi keselamatan semua pihak.

"Dalam berkendaraan, kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," kata Latif.

Jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan denda tilang. Besaran denda tilangnya tergantung jenis pelanggarannya. Denda tilang dikenakan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
populerRelated Article