Polisi Mulai Hapus Data STNK yang Mati 2 Tahun

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Polisi memulai pendataan terhadap kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun. Pendataan tersebut mulai dilakukan pada kendaraan yang ada di kantor kepolisian.

Kendaraan yang akan didata tersebut merupakan barang bukti dari kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, maupun tindak kejahatan. Jika ditemukan kendaraan denganSTNKsudah mati hingga dua tahun tidak diperpanjang atau mencakup tujuh tahun mati pajak, maka tak segan datanya akan dihapus alias jadi bodong.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan bagi pemilik kendaraan yang merasa pernah hilang atau berada di kantorpolisiuntuk segera dicek. Aan menghimbau hal ini karena jika data kendaraan sudah dihapus maka tidak bisa didaftarkan kembali.

"Jadi silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil ini tolong segera untuk menginventaris lagi, sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian," ujar Aan dikutip dari situsPemprov Sumatera Utara.

Perlu diketahui, baru-baru ini kepolisian melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan. Penghapusan data ini dilakukan pada kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan, serta yang ingin diubah dari kendaraan umum menjadi pribadi dan kendaraan yang hilang.

Menurut Aan, dengan penghapusan Regident Ranmor ini kana mengakurasikan data kendaraan bermotor di Indonesia.

 

 

"Karena dengan mengajukan penghapusan Regident Ranmor ini akan mengakurasikan data kendaraan motor kita. Contoh kendaraan yang sudah tidak dipakai, yang sudah rusak berat kalau ini tidak diajukan penghapusan, ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik," ungkap Aan.

Sebagai tambahan informasi, penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut dijelaskan data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

 

 

Pihak kepolisian pun tidak sekadar asal menghapus data kendaraan yang menunggak pajak 5 tahun ditambah 2 tahun. Akan terdapat tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 85 Peraturan Polri No.7 Tahun 2021.