Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta
Ilustrasi Uji Emisi (Foto: Uzone.id)
Uzone.id - Lolos uji emisi menjadi syarat untuk dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di DKI Jakarta. Hal ini diusung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Asep Kuswanto selaku Kepala DLH DKI Jakarta menyebutkan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk mewajibkan syarat tersebut."Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depnnya harus uji emisi," ujar Asep seperti dikutip dari Antara.
Asep menjelaskan, jika kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK kendaraan tersebut tidak bisa diperpanjang. Sehingga pemilik kendaraan tidak bisa menggunakannya di jalan raya.
Pihak DLH DKI Jakarta pun akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggao Satu Atap (Samsat) untuk mengakomodir aturan tersebut.
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantai kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," jelasnya.
Syarat lolos uji emisi untuk perpanjang STNK merupakan salah satu cara untuk mengurangi polusi udara yang memburuk di DKI Jakarta. DLH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak tahun 2022 dan uji ini akan terus dilakukan ke depannya.
Kedepannya, DLH juga akan bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) agar dapat menindak kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami kordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," ungkap Asep.
Sebelumnya DLH DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan untuk menerapkan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sejauh ini, sanksi tarif parkir pajak tertinggi telah diterapkan pada beberapa lahan parkir milik pemerintah.
Beberapa langkah DLH DKI Jakarta untuk gencar melakukan uji emisi merupakan tanggapan dari pendapat anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina. Shinta menyebutkan kualitas udara di Jakarta semakin berada pada kategori yang tidak sehat.
"Mengapa Jakarta sampai hari ini masih konsisten menjadi juara dunia? Jakarta ini polusi udaranya peringkat kelima (di dunia). Dari data IQAir 2023 indeks kualitas udara Jakarta itu berada 140-200 dengan peringatan warna merah, yang memiliki arti tidak sehat," sebutnya.