Polisi Musnahkan Knalpot Brong Hasil Penindakan Razia

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Satlantas Polres Pekalongan Kota musnahkan knalpot brong atau knalpot tidak standar di halaman kantor Satlantas setempat. Sejumlah knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan selama Operasi Patuh Candi 2023 yang berlangsung sejak 10 Juli – 23 Juli 2023.

Pemusahan knalpot brong secara simbolis dilakukan oleh Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pariastutik, Kasatlantas AKP Koyim Maturrohman, dan perwakilan media. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin pemotong.

 

 

Wakapolres Kompol Pariastutik Kompol Pariastutik, disela-sela pemusnahan knalpot brong menyatakan, tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi 2023 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, telah dilakukan selama berlangsungnya operasi dimaksud. Mayoritas penindakan dilakukan secara elektronik atau ETLE, sejumlah 1.796 tilang, dan 470 tilang secara manual.

Adapun jenis pelanggaran, sebagian besar berupa tidak memakai helm, mencapai 1.602 kasus, melanggar rambu 100 kasus, dan beberapa pelanggaran lainnya.

“Termasuk pula pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, tidak membawa STNK, kendaraan tidak dilengkapi TNKB, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan lainnya,” terang Kompol Pariastutik dikutip dari website resmi NTMC Polri.

 

 

Kasatlantas AKP Koyim Maturrohman menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 363 STNK, 58 SIM C, 37 SIM A, dan B 1 maupun B 2, serta 12 unit sepeda motor. Selain itu, ada 72 knalpot brong yang disita dan akan dimusnahkan.

Sedangkan kejadian kecelakaan lalulintas sejumlah 4 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia 1 orang dan korban luka ringan 3 orang. Dirinya mengimbau, kepada masyarakat untuk taat peraturan berlalu lintas, dan selalu berhati-hati dalam berkendara karena kecelakaan biasanya diawali dari pelanggaran.