icon-category Auto

Plat Nomor Bodong dan Knalpot Berisik jadi Incaran Tilang Manual

  • 08 Dec 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Tilang manual diberlakukan kembali. Tapi tenang, tidak semua pelanggaran lalu lintas bakal ditindak secara manual. Lalu apa saja pelanggaran yang jadi incaran tilang manual?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan tilang manual akan dikenakan pada pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Paling utama, pelanggaran yang diincar tilang manual adalah berdasarkan fenomena yang marak terjadi setelah tilang elektronik diberlakukan, yakni menggunakan plat nomor bodong.

BACA JUGA: Wuling Mini EV Cabrio Dijual Rp180 Jutaan, Sudah Dipesan 150 Ribu Unit

Kemudian yang juga jadi marak terjadi, melepas plat nomor juga akan kena tindakan tilang manual.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," ungkap Latif dikutip Uzone.id dari website Korlantas Polri.

Bila petugas melihat salah satu diantara pelanggaran tersebut, jangan kaget kalau tiba-tiba diberhentikan dan dilakukan penindakan langsung secara manual di lapangan.

“Akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," bebernya.

Penggunaan plat nomor sendiri merupakan syarat wajib kendaran untuk bisa layak jalan. Ketentuan hukumnya ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: 3 Sepeda Motor Ini Jadi Incaran Pencuri, Apa Saja?

Pada pasal 68, adanya pelepasan pelat nomor itu bisa jadi mengindikasikan perbuatan pidana.

Kemudian dalam pasal 280 itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tutup Latif.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini