Polri: Virtual Police Tidak Awasi Konten WhatsApp

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Virtual Police tidak menyasar atau mengawasi konten WhatsApp. Hal itu karena konten WhatsApp masuk area privat atau area pribadi.

Namun, tindak pidana di WhatsApp masih bisa diproses hukum dengan ketentuan tersendiri. Hal itu dijelaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu (17/3/2021).

"Perlu dipahami, platform media WhatsApp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Ramadhan.

BACA JUGA:3 Juta Penonton Serentak, Dynamite BTS Raih Rekor di YouTube Premiere

Namun, ditegaskan oleh Ramadhan, konten WhatsApp yang berpotensi pidana atau bentuk pelanggaran lainnya bisa diproses hukum.

Polisi bisa memprosesnya jika ada laporan dari masyarakat ketika ada konten WhatsApp yang berpotensi pidana.

Polri selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan usai menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan tangkapan layar (screenshot) dari grup WhatsApp.

Jadi, kata Ramadhan, jangan sampai ada beranggapan kalau grup WhatsApp merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual polisi.

Ramadhan juga mengimbau agar masyarakat bisa menjaga dan bijak dalam bersosial media media sosial demi terbentuknya ruang digital yang sehat dan produktif.

Polisi Virtual pun sudah melakukan peringatan pertama dan peringatan kedua kepada pemilik akun yang berpotensi melakukan tindak pidana.

"Kemudian setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus postingan tersebut," jelas Ramadhan.

VIDEO Samsung Galaxy A32 Hands-On Indonesia