Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah

pada 2 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Potongan tarif 8 persen resmi diterapkan mulai 1 Juli 2026, ini artinyapendapatan yang didapat driver ojek online tidak akan dipotong hingga 20 persenlagi oleh aplikasi di setiap perjalanannya.

Penerapanpotongan aplikasi 8 persen ini menimbulkan masalah lain dimana masyarakatkhawatir nantinya tarif ojek online bagi pengguna akan mengalami kenaikan.

Menjawabhal ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif dasarlayanan ojek online tidak akan naik meski pemerintah resmi memangkas potongankomisi aplikator menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

"Enggak,enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy dikutip dariAntaranews, Rabu,(01/07).

MenurutDudy, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif dasar layananojek online meskipun besaran komisi yang diterima oleh aplikasi menjadiberkurang. 





Salahsatu alasannya adalah jika tarif dasar layanan naik, Dudy khawatir bahwa halini akan menurunkan penggunaan layanan ojek online oleh masyarakat.

“Nahkalau ini tarif naik, nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akanmemukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen itubagus buat mereka (driver), tapi kalau nggak ada order, kan jadi bumerang jugabuat mereka juga,” tambahnya.

Alasanlainnya adalah karena biaya asuransi yang sebelumnya harus dibayar olehpenumpang kini ditanggung oleh perusahaan aplikator. 

Denganditanggungnya biaya asuransi oleh aplikator, komponen tersebut tidak lagirelevan dimasukkan dalam perhitungan tarif sehingga pemerintah menilai tidakada dasar untuk menaikkan tarif layanan ojek online.






Saatini, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap stabil agar keseimbanganantara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa transportasi daringtetap terpelihara.

Sebelumnya,Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang membatasi potongankomisi perusahaan aplikasi transportasi online menjadi maksimal 8 persensebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi.

Aturan ini sendiri diterapkanuntuk mengikuti arahan Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.Berdasarkan aturan ini, skema ‘bagi hasil’ yang akan diberlakukan antara driverojek online dan platform antara lain 92 persen untuk driver dan 8 persen untukaplikasi.

Beberapa aplikasi sudahberkomitmen untuk menerapkan aturan ini, mulai dari Grab, Gojek, Maxim dan jugaInDrive.