PP Tunas Segera Berlaku, Komdigi Diminta Tegas Hukum Platform Nakal

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan bahwa PermenKomdigi Nomor 9 Tahun 2026 atau PP Tunas akan berlaku mulai 28 Maret 2026nanti.

Diberlakukan secara bertahap, ada 8 platform media sosialyang diwajibkan untuk menerapkan aturan ini, antara lain YouTube, Instagram,Facebook, Threads, X, TikTok, Bigo Live dan juga Roblox.

Platform-platform ini diminta untuk segera menonaktifkanpengguna di bawah usia 16 tahun dengan tujuan untuk memastikan anak-anakIndonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Penerapan PP Tunas ini menjadikan Indonesia sebagai negaraAsia Tenggara pertama yang membatasi penggunaan internet untuk anak-anak dibawah usia legal.




Langkah tegas dari Komdigi ini diapresiasi oleh berbagaipihak termasuk pengamat siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. Dalamketerangannya, Alfons menyebut bahwa penerapan PP Tunas ini menunjukkan adanyakepedulian pemerintah terhadap dampak negatif media sosial.

“Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digitalyang baik untuk anak, khususnya anak Indonesia. Dan kita patut berbangga.Kenapa? Karena Indonesia termasuk negara-negara awal yang menerapkannya. Jadiada Australia, ada Uni Eropa, ada beberapa negara lain juga,” kata Alfons dalamketerangan yang diterimaUzone.id, Senin,(09/03).

Alfons menyoroti pengguna anak-anak RI di bawah umur yangsaat ini menguasai media sosial, ia melihat bahwa anak-anak biasanya tidakmembatasi diri di dunia maya tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran.

Saat ini, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesiadilaporkan berasal dari anak-anak dan sebanyak 80 persen anak-anak tersambungke internet setiap harinya, dimana usia 0-6 tahun menguasai sekitar 35,57persen. Laporan ini mencatat rata-rata waktu online anak-anak tersebut sekitar7 jam. 

Salah satu PR yang perlu dipenuhi oleh Komdigi adalahterkait sanksi yang tegas seperti yang dilakukan oleh beberapa negara. DiAustralia misalnya, mereka akan menjatuhkan denda hingga AUD50 juta bagiplatform yang melanggar, begitupun dengan Inggris yang sudah memiliki ChildrenCode dengan penegakan yang kuat.

“Posisi Indonesia dengan sekitar 230 juta pengguna internet,itu terlalu besar untuk diabaikan. Itu satu market, satu kekuatan. Kalau merekatidak mau mengikuti aturan, ya sudah, jangan akses market kita,” sarannya.




Alfons juga memberikan catatan lain bagi Komdigi, khususnyamengenai penerapan di setiap platform.

“Aturannya bagus, tetapi masalahnya apa? Masalahnyaverifikasi usia perlu ada teknisnya, bagaimana caranya. Lalu ada laranganprofiling, siapa yang mengawasi? Lalu ada aduan konten, apakah hasilnyadilaporkan? Ada rutin tidak laporan dari aduan konten yang masuk? Lalusanksinya, apakah cukup ‘bergigi’ nih Komdigi? Itu yang perlu kita perhatikan,”tegas Alfons.

Meskipun Komdigi telah memberlakukan aturan penggunaan mediasosial bagi anak-anak, Alfons tetap menghimbau orang tua untuk mengawasianak-anak mereka di ruang digital.

“Jangan terlalu gaptek. Jangan sampai nanti orang tua yangdiawasi anak. Jadi orang tua mau tidak mau harus melek digital. Lakukanparental control. Lakukan tugas dan kewajiban Anda sebagai orang tua untukmembimbing anak. Itu yang paling penting,” sarannya.