
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pengetatan AI di media sosial untuk menghindari penyalahgunaan. Terbaru, Komdigi melalui Peraturan Menteri (Permen) tengah merumuskan aturan agar konten-konten buatan AI di media sosial bisa diberi label.
Tujuannya adalah untuk membedakan mana konten asli dan konten yang dimodifikasi AI sehingga menekan penyebaran informasi-informasi sesat di ruang digital.Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan kalau aturan tersebut akan masuk dalam rumusan Perpres AI yang tengah digodok dan menjadi pelengkap aturan-aturan AI yang sudah dirancang lebih dulu.
“Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaitu adalah pengaturan dimana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label)," kata Edwin, dikutip dari Antaranews.
Jika nantinya konten video atau foto tersebut tidak dilabeli AI, maka Komdigi akan melakukan tindakan tegas dengan men-take down konten tersebut.
Sementara itu, platform digital seperti TikTok sudah mulai menerapkan label AI pada konten video mereka. Begitupun juga dengan Meta yang sudah menerapkan label ‘AI Info’ pada foto atau video yang terdeteksi buatan AI.
YouTube juga sudah melakukan penerapan label pada konten-konten video pendek yang dibuat menggunakan AI. Selain itu, mereka juga aktif menghapus konten AI Slop yang banyak mendominasi.
Sayangnya, platform X milik Elon Musk belum memberikan label AI otomatis pada konten-konten AI di platform mereka. X hanya mengandalkan ‘Notes’ dari penggunanya untuk memberikan keterangan apakah konten tersebut AI atau bukan.
Kembali lagi ke Perpres AI, Edwin menjelaskan bahwa Komdigi tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden soal adopsi dan pemanfaatan AI, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan juga pemanfaatan AI.
Peta Jalan AI Nasional sendiri memiliki tiga poin utama, termasuk penetapan sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi AI. Tercatat ada 10 sektor, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.
Selain itu, akan ada juga pembentukan gugus tugas yang nantinya akan bertanggung jawab untuk melakukan orkestra pelaksanaan strategi-strategi yang ada di Perpres AI.